BERITASUKABUMI.ID – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Lima Faudiamar rencana akan memanggil pihak sekolah yang menahan ijazah siswa.
Menurutnya, pihak sekolah baik itu SMA atau SMK tidak diperbolehkan menahan ijazah peserta didik, bahkan dari KCD sudah berulang kali mengingatkan kepada para kepala sekolah baik negeri maupun swasta tidak ada alasan apapun untuk menahan ijazah peserta didik.
“Saya kira sudah cukup jelas dengan melihat Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun,” ujarnya saat dihubungi pesan whatsApp, Rabu (12/06/24).
Lanjutnya, untuk terkait permasalahan tersebut hendaknya pihak sekolah duduk bersama dengan orang tua peserta didik terkait masalah tunggakan.
“Karena ijazah adalah hak dari peserta didik, hal yang berkaitan dengan tunggakan itu orang tua peserta didik tersebut dan pihak sekolah,” kata dia.
“Biar nanti hari Senin, saya akan panggil pihak sekolah dan orang tuanya,” pungkasnya. (Red)
Sebelumnya diberitakan, Sekolah swasta di Cicurug menahan ijazah siswa karena ada tunggakan sebesar Rp 2.100.000,-.




