Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Surat Edaran Dinas Pendidikan Sukabumi: Aturan Ketat Penyelenggaraan Studi Wisata dan Outing Class Tahun 2026

by admin
Mei 19, 2026
in Pendidikan
0 0
Surat Edaran Dinas Pendidikan Sukabumi: Aturan Ketat Penyelenggaraan Studi Wisata dan Outing Class Tahun 2026
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID | SUKABUMI – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/2897 -Sekret/2026 yang mengatur secara rinci penyelenggaraan kegiatan studi wisata dan outing class bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SKB, dan PKBM se-Kabupaten Sukabumi. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi dan solusi atas berbagai permasalahan yang kerap muncul dalam pelaksanaan kegiatan serupa di tahun-tahun sebelumnya, terutama terkait aspek keamanan, biaya, dan manfaat edukatif.

Surat edaran yang ditandatangani secara elektronik ini ditujukan langsung kepada seluruh kepala satuan pendidikan dan komite sekolah, berisi dua poin utama ketentuan yang wajib dipatuhi. Poin pertama menekankan aspek perencanaan dan kelayakan kegiatan. Dinas mewajibkan setiap rencana studi wisata harus sudah tertuang dalam Program Sekolah. Lebih dari itu, sebelum kegiatan dilaksanakan, pihak sekolah wajib berkoordinasi dengan komite sekolah untuk menyusun kajian mendalam mengenai kebermanfaatan kegiatan bagi siswa serta jaminan keamanan selama perjalanan dan di lokasi tujuan. Hasil kajian tersebut kemudian harus dituangkan dalam bentuk proposal resmi sebagai dasar pelaksanaan.

Poin kedua yang menjadi sorotan utama adalah ketentuan mengenai sifat kegiatan dan pembiayaan. Secara tegas dinas menyatakan: “Kegiatan studi wisata tidak bersifat wajib (opsional) dan tidak membebani orang tua/wali murid.” Ketentuan ini menjadi landasan utama perlindungan bagi masyarakat, mengingat seringkali kegiatan serupa dijadikan kewajiban dengan pungutan biaya yang cukup besar.

BacaJuga

Ingin Kuliah Sambil Bekerja? Politeknik Istikom BCI Sukabumi Hadir dengan Kelas Karyawan dan Reguler

SMK Unggul Kalpataru Buka Pendaftaran Siswa Baru Jurusan Teknik Komputer Jaringan, Bebas Biaya SPP dan Uang Bangunan

Pantau Proses Belajar Menjelang Akhir Tahun Ajaran, Kasi PAUD Kabupaten Sukabumi Kunjungi Satuan Pendidikan di Cidahu

Dalam surat tersebut, dijabarkan pula ketentuan rinci yang harus diperhatikan, antara lain:

– Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu wajib dibantu atau dibiayai agar tetap bisa berpartisipasi;

– Siswa yang memilih untuk tidak ikut kegiatan tidak boleh dibebankan tugas tambahan atau sanksi apapun;

– Segala bentuk keberatan atau masukan dari orang tua harus diterima dan ditindaklanjuti dengan baik oleh kepala sekolah;

– Biaya keberangkatan guru dan pendamping dilarang keras dibebankan kepada siswa, orang tua, maupun dimasukkan ke dalam biaya paket biro perjalanan wisata.

Penerbitan surat edaran ini kini menjadi rujukan utama dan alat kendali masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan sekolah. Masyarakat berharap aturan ini tidak hanya menjadi dokumen administrasi, namun benar-benar dijalankan dengan konsisten dan tegas oleh seluruh pihak terkait, sehingga tujuan pendidikan yang bermutu, aman, dan berkeadilan dapat tercapai.

Dalam poin ketiga, pemerintah daerah secara tegas melarang seluruh sekolah menyelenggarakan kegiatan outing class. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan keamanan, mengingat fenomena alam yang kini sering berubah secara ekstrem dan tidak terduga, sehingga berisiko membahayakan keselamatan siswa selama perjalanan maupun di lokasi kegiatan.

Sementara untuk kegiatan studi wisata yang masih diperbolehkan, ada serangkaian aturan yang harus dipenuhi. Pertama, kegiatan wajib dikelola secara transparan dengan melibatkan komite sekolah dan orang tua siswa. Kepala satuan pendidikan memegang tanggung jawab penuh dan berkewajiban melaporkan seluruh rincian kegiatan kepada para wali murid.

Dalam hal kerja sama, biro perjalanan atau wisata yang digunakan harus memenuhi syarat hukum yang ketat: merupakan anggota resmi Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah, serta terbukti taat membayar pajak. Tidak hanya itu, aspek keselamatan menjadi perhatian utama; pengemudi dan pendamping perjalanan harus dalam kondisi sehat, bebas dari pengaruh narkoba, serta menjalankan kegiatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perjalanan wisata.

Dari sisi tujuan dan manfaat, sekolah diimbau memilih lokasi yang mengandung nilai edukasi, dapat mengembangkan karakter siswa, serta menumbuhkan wawasan kebangsaan, semangat nasionalisme, dan rasa cinta tanah air. Lokasi yang disarankan meliputi pusat ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, maupun destinasi wisata edukatif. Selain itu, ada pembatasan wilayah yang tegas: kegiatan studi wisata atau sejenisnya hanya boleh dilaksanakan di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat, tidak diperkenankan ke luar batas provinsi.

Aturan ini juga mewajibkan perencanaan yang matang dengan mengutamakan asas kemanfaatan dan keamanan bagi siswa, guru, dan tenaga pendidik. Sekolah harus memastikan kesiapan kendaraan, keamanan jalur perjalanan, serta telah berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi kelayakan teknis kendaraan dari Dinas Perhubungan sesuai peraturan yang berlaku.

Secara administrasi, sekolah negeri maupun swasta yang berniat mengadakan kegiatan wajib menyampaikan surat pemberitahuan resmi ke Dinas Pendidikan dan Kepolisian paling lambat satu bulan sebelum hari keberangkatan. Surat tersebut harus dilengkapi dengan berkas-berkas lengkap, antara lain: surat izin dari kepala sekolah, surat persetujuan tertulis dari orang tua atau wali murid, daftar nama lengkap peserta dan panitia, jadwal keberangkatan serta kepulangan, surat keterangan kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan, dan bukti tersedianya jaminan asuransi bagi seluruh peserta kegiatan.

Dalam poin ke-11 huruf g, sekolah diwajibkan melampirkan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan atau biro wisata. Dokumen ini berisi kesanggupan tertulis pemberi jasa untuk memberikan ganti rugi atau penanganan khusus, apabila di tengah perjalanan maupun selama kegiatan terjadi kendala teknis yang mengganggu kelancaran atau membahayakan peserta. Syarat ini menjadi jaminan perlindungan hukum dan kepastian bagi siswa, orang tua, maupun pihak sekolah terhadap risiko yang mungkin terjadi.

Lebih tegas lagi, pada poin ke-12, dinas mengumumkan langkah pengawasan: “Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi akan melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap ketentuan yang tercantum pada poin 1 sampai dengan 11.” Artinya, seluruh aturan mulai dari perencanaan, kajian, pembiayaan, izin, syarat biro wisata, hingga surat kompensasi, akan diperiksa dan diawasi pelaksanaannya secara nyata. Hal ini membuktikan bahwa surat edaran ini bukan sekadar dokumen formalitas, namun memiliki kekuatan pengendalian dan penindakan.

Dokumen resmi ini ditetapkan dan ditandatangani secara elektronik di Sukabumi pada 30 April 2026, serta telah disebarkan sebagai tembusan kepada pihak-pihak terkait, antara lain: Bupati Sukabumi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi, dan arsip dinas. Hal ini menunjukkan kebijakan ini memiliki landasan yang kuat, terkoordinasi, dan diawasi oleh berbagai lembaga pengawas.

 Penulis: Yanto

Sumber: Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi

Tags: Berita SukabumiDinas Pendidikan Kabupaten SukabumiStudy ToursukabumiSurat Edaran Dinas Pendidikan
Previous Post

Program MBG dari SPPG Leti Tenjoayu 02: Sajikan Makanan Lezat dan Bergizi untuk 2.163 Penerima di Sukabumi

Next Post

RS Bhakti Medicare Hadirkan Duta Mobile JKN, Permudah Pelayanan Pasien BPJS

Next Post
RS Bhakti Medicare Hadirkan Duta Mobile JKN, Permudah Pelayanan Pasien BPJS

RS Bhakti Medicare Hadirkan Duta Mobile JKN, Permudah Pelayanan Pasien BPJS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kecamatan Bojonggenteng Tingkatkan Kinerja, Gelar Apel Hingga Koordinasi Program Strategis

    Kecamatan Bojonggenteng Tingkatkan Kinerja, Gelar Apel Hingga Koordinasi Program Strategis

  • Groundbreaking Asiana Soccer Academy di Cicurug Sukabumi

  • Ada Tower Combat di Desa Bangbayang, Diduga Belum Menempuh Perizinan

  • Iman Adinugraha Berikan Bantuan Modal Usaha Kepada Pedagang Empek-empek yang Bebas dari Jeratan Rentenir

  • Kades Girijaya Berikan Bantuan Kepada Warga yang Rumahnya Terdampak Longsor

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In