Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Minta Kepala Desa Optimalkan Peran untuk Masyarakat

by admin
Juni 11, 2024
in Pemerintahan
0 0
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Minta Kepala Desa Optimalkan Peran untuk Masyarakat
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di mana, di dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa, 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.

BacaJuga

Kades Nanggerang Berikan Penjelasan Terkait GOR yang Disewakan: Uangnya untuk Kegiatan Sosial

Muhibah Ramadan, Bupati: Kemantapan Jalan Sekitar 62 Persen, 2026 Fokus Pembangunan Infrastruktur

Muhibah Ramadhan, Bupati Sebut Banyak Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Sukabumi Tahun 2026

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Atas hal tersebut, H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.

Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024.

“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,” kata dia.

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades.

“Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,” bebernya.

Menurutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya. (***)

Tags: Bupati SukabumiKepala DesaPerpanjangan jabatan kadessukabumiUndang-undang nomor 3 tahun 2024
Previous Post

Gegara Belum Bayar Iuran Rutin Selama 14 Bulan, Pihak Sekolah Swasta di Cicurug Tahan Ijazah Siswa dan Sulitnya Mendapatkan Legalisir

Next Post

KCD Pendidikan Wilayah V Provinsi Jabar Akan Panggil SMK yang Tahan Ijazah Siswa

Next Post
Gegara Belum Bayar Iuran Rutin Selama 14 Bulan, Pihak Sekolah Swasta di Cicurug Tahan Ijazah Siswa dan Sulitnya Mendapatkan Legalisir

KCD Pendidikan Wilayah V Provinsi Jabar Akan Panggil SMK yang Tahan Ijazah Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Keberadaan Proyek Sapi di Desa Purwasari Ditolak Warga, Kades: Belum Pernah Menerbitkan Rekomendasi untuk Perizinan 

    Keberadaan Proyek Sapi di Desa Purwasari Ditolak Warga, Kades: Belum Pernah Menerbitkan Rekomendasi untuk Perizinan 

  • Diduga Cemari Lingkungan, Warga Minta Proyek Sapi di Desa Purwasari Segera Ditutup

  • Catat Waktunya!! MUI Kecamatan Cicurug Akan Menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW Bareng Lintas Ormas dan OKP se-Kecamatan Cicurug

  • Braakk!! Motor Aerox Vs Scoopy Adu Banteng di Cicurug, Begini Kronologisnya!!

  • Perdana!! Gedung Serbaguna di Sri Sukabumi Hill Digunakan Acara Resepsi Pernikahan, Yuk Intip Harga Sewa dan Fasilitasnya!!

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In