Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Minta Kepala Desa Optimalkan Peran untuk Masyarakat

by admin
Juni 11, 2024
in Pemerintahan
0 0
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Minta Kepala Desa Optimalkan Peran untuk Masyarakat
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di mana, di dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa, 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.

BacaJuga

Purwasari Raih Penghargaan Smart Village 2026, Kades Agus Akselerasi Program Digitalisasi Desa

Resmikan Gedung MUI Sukabumi, Bupati Asep Japar: Jadikan Pusat Syiar dan Penguatan Nilai Keislaman

Peringatan ke-66 Hari Nelayan Palabuhanratu, Bupati Asep Japar Ajak Jaga Laut dan Lestarikan Budaya

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Atas hal tersebut, H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.

Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024.

“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,” kata dia.

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades.

“Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,” bebernya.

Menurutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya. (***)

Tags: Bupati SukabumiKepala DesaPerpanjangan jabatan kadessukabumiUndang-undang nomor 3 tahun 2024
Previous Post

Gegara Belum Bayar Iuran Rutin Selama 14 Bulan, Pihak Sekolah Swasta di Cicurug Tahan Ijazah Siswa dan Sulitnya Mendapatkan Legalisir

Next Post

KCD Pendidikan Wilayah V Provinsi Jabar Akan Panggil SMK yang Tahan Ijazah Siswa

Next Post
Gegara Belum Bayar Iuran Rutin Selama 14 Bulan, Pihak Sekolah Swasta di Cicurug Tahan Ijazah Siswa dan Sulitnya Mendapatkan Legalisir

KCD Pendidikan Wilayah V Provinsi Jabar Akan Panggil SMK yang Tahan Ijazah Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Purwasari Raih Penghargaan Smart Village 2026, Kades Agus Akselerasi Program Digitalisasi Desa

    Purwasari Raih Penghargaan Smart Village 2026, Kades Agus Akselerasi Program Digitalisasi Desa

  • Reses di Parungkuda, Dewan Aang Serap Aspirasi Perbaikan Gedung Hingga Kebutuhan Sarana Pendidikan

  • Cara Mudah Dapatkan Pelayanan Gigi di Puskesmas Cicurug, Ikuti Langkah Berikut Ini

  • DPC PERADI Cibadak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kabupaten: Teguhkan Komitmen Persatuan dan Keadilan

  • Cari Pengobatan Alat Vital yang Ampuh di Sukabumi? Pengobatan Alat Vital H. Royani Solusinya!!

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In