BERITASUKABUMI.ID – Orang tua siswa yang beralamat di Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi mengeluhkan sulitnya meminta legalisir ijazah kepada pihak sekolah swasta yang berdomisili di Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya itu mengaku pernah mendatangi pihak sekolah untuk meminta legalisir ijazah anaknya. Namun, pihak sekolah tidak memberikan dengan alasan masih ada tunggakan sebesar Rp 2.100.000,-.
“Saya datang ke sekolah untuk meminta legalisir ijazah pada hari Senin, 27 Mei 2024 dan ketemu dengan pihak kepala sekolahnya langsung, katanya nanti harus ngobrol dulu sama pihak yayasan, setelah itu saya pulang dan selang 1 minggu kemudian saya kembali menanyakan melalui pesan WhatsApp kepada pihak sekolah, tapi jawabannya tidak bisa memberikan legalisir ijazah sebelum melunasi tunggakan, kecuali tunggakannya dibawah Rp 500 ribu karena itu aturan dari lembaga,” ujarnya kepada beritasukabumi.id, Sabtu (08/06/24).
Menurutnya, keperluan meminta legalisir ijazah kepada pihak sekolah untuk keperluan bekerja anaknya. Nanti setelah anaknya sudah bekerja dan mempunyai uang akan menebus ijazah kepada pihak sekolah.
“Tunggakan ke pihak sekolah karena tidak membayar iuran rutinan bulanan selama 14 bulan, perbulannya iuran tersebut Rp 150 ribu, itu aja sih tunggakannya. Kalau uang bangunan sama uang ujian sudah lunas dibayar,” kata dia.
“Saya berharap pihak sekolah memberikan kebijakan kepada saya untuk memberikan legalisir ijazah, supaya anak saya bisa bekerja dan kenapa saya tidak membayar uang iuran bulanan karena tidak memiliki uang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan apapun terkait adanya dugaan penahanan ijazah siswa, padahal beritasukabumi.id terus berusaha mengkonfirmasi kepada pihak sekolah. (Red)





