BERITASUKABUMI.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat edaran imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan shalat istisqa atau shalat meminta hujan.
Dalam surat edaran itu tertulis, imbauan ditujukan kepada kecamatan, desa, hingga kelurahan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Surat itu disampaikan pada Senin (11/09/2023).
Hal itu juga menindaklanjuti surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi pada 30 Agustus 2023, tentang permohonan imbauan pelaksanaan shalat sunnah istisqa.
“Mengimbau kepada para camat dan para desa/lurah untuk berkoordinasi dengan ketua MUI kecamatan agar mengajak segenap masyarakat untuk melaksanakan shalat istisqa (meminta hujan),” tulis surat tersebut.
Lebih lanjut, pemerintah daerah menyerahkan pelaksanaan shalat sunnah tersebut kepada para camat hingga perangkat desa. Dalam surat itu juga terlampir tata cara pelaksanaan shalat istisqa, berikut serta bacaan doanya.
Redaktur: FKR




