Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Headlines

Marak Baliho Bacaleg Ilegal Tanpa Izin, Satpol PP Turun Tangan

by admin
September 11, 2023
in Headlines, Politik, Sukabumi
0 0
Marak Baliho Bacaleg Ilegal Tanpa Izin, Satpol PP Turun Tangan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejumlah atribut Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai bertebaran tak mengantongi izin alias ilegal. Hal ini membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Sukabumi turun tangan dicopot, Senin (11/09/23).

Baliho partai dan caleg ini dicabut Satpol PP di beberapa jalan protokol Kota Sukabumi karena tanpa izin.

Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (Kabid Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, penertiban APK Caleg dan reklame tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2017 tentang Penyelenggaraan Pajak dan Perda nomor 10/2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.

BacaJuga

Ketua DPRD Kab. Sukabumi, Budi Azhhar Dukung Penuh Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia

Perkuat Spiritualitas Aparatur, Sekretariat DPRD Sukabumi Gelar Majlis Ta’lim: Tanamkan Nilai Muhasabah dan Muraqabah dalam Bekerja

Komisi II DPRD Sukabumi Bahas Dugaan Pelanggaran SLF Menara PT EFID, BAPEKSI Angkat Suara

“Apk-apk yang langgar Perda tersebut kita tertibkan. Termasuk pemasangan pemasangan yang tidak beraturan kita tertibkan juga, karena mengganggu estetika Kota terlihat kumuh,” ujarnya, kepada Tribunjabar.id, saat penertiban di Jalan RA. Kosasih, Kota Sukabumi. Ajat menuturkan, penertiban yang dilakukan pihaknya hari ini sudah berlangsung tiga hari terhitung pada Kamis (7/9/2023).

“Penertiban ini kita lakukan di jalan protokoler saja. Untuk di jalan lingkungan di kampung-kampung tidak kami tertibkan,” ucapnya.

Apalagi kata Ajat penertiban dilakukan belum masuknya masa kampanye. Tentunya semua Apk yang melanggar jelas akan tertibkan.

“Hampir semua partai politik kita temukan melanggar. Padahal kampanye saat ini belum bisa dilakukan waktunya bulan November nanti,” jelasnya.

Redaktur: FKR

Tags: Baliho Tnpa IzinKota SukabumiSarpol-PPsukabumi
Previous Post

Pemkab Sukabumi Sebar Imbauan Shalat Istisqa

Next Post

PD Pemuda Muhammadiyah Sukabumi Ucapkan Selamat Dr. Reny Sukmawani Pimpin Rektor UMMI Priode 2023-2027

Next Post
PD Pemuda Muhammadiyah Sukabumi Ucapkan Selamat Dr. Reny Sukmawani Pimpin Rektor UMMI Priode 2023-2027

PD Pemuda Muhammadiyah Sukabumi Ucapkan Selamat Dr. Reny Sukmawani Pimpin Rektor UMMI Priode 2023-2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Awalnya Patok Tarif Rp600 Ribu, TK di Ciambar Batal Gelar Study Tour Usai Disorot

    Awalnya Patok Tarif Rp600 Ribu, TK di Ciambar Batal Gelar Study Tour Usai Disorot

  • MUI Kecamatan Cicurug Ucapkan Selamat Milad ke-46 Kepada Ketua MUI Peduli, Leti Seskowati

  • Lengkapi Layanan Medis, RS Bhakti Medicare Kembali Hadirkan Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr. Mukhlis

  • Lengkapi Pelayanan, RS Bhakti Medicare Rilis Jadwal Praktik Dokter Selasa 12 Mei 2026

  • Kenapa Harus Pilih Institut Citra Buana Indonesia? Ini Alasannya!

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In