BERITASUKABUMI.ID – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejumlah atribut Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai bertebaran tak mengantongi izin alias ilegal. Hal ini membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Sukabumi turun tangan dicopot, Senin (11/09/23).
Baliho partai dan caleg ini dicabut Satpol PP di beberapa jalan protokol Kota Sukabumi karena tanpa izin.
Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (Kabid Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, penertiban APK Caleg dan reklame tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2017 tentang Penyelenggaraan Pajak dan Perda nomor 10/2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Apk-apk yang langgar Perda tersebut kita tertibkan. Termasuk pemasangan pemasangan yang tidak beraturan kita tertibkan juga, karena mengganggu estetika Kota terlihat kumuh,” ujarnya, kepada Tribunjabar.id, saat penertiban di Jalan RA. Kosasih, Kota Sukabumi. Ajat menuturkan, penertiban yang dilakukan pihaknya hari ini sudah berlangsung tiga hari terhitung pada Kamis (7/9/2023).
“Penertiban ini kita lakukan di jalan protokoler saja. Untuk di jalan lingkungan di kampung-kampung tidak kami tertibkan,” ucapnya.
Apalagi kata Ajat penertiban dilakukan belum masuknya masa kampanye. Tentunya semua Apk yang melanggar jelas akan tertibkan.
“Hampir semua partai politik kita temukan melanggar. Padahal kampanye saat ini belum bisa dilakukan waktunya bulan November nanti,” jelasnya.
Redaktur: FKR




