BERITASUKABUMI.ID – Kantor Hukum Ujang Suja’i & Associates Law Office atau USA, Ujang Sujai Taujiri SH MH dan M Ulil Abshor SH,.MH. C.M.LC melayangkan somasi kepada kepala desa (kades) Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Ujang Suja’i menjelaskan somasi kepada Kades Karangtengah Gerry Imam Sutrisno berdasarkan laporan dari kliennya yakni Irwansyah seorang pengusaha yang bergerak di bidang event organizer.
“Pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023, rekan klien kami dari PT Prakarya Promosindo yaitu Yudi Santoso diajak melakukan pertemuan oleh Kepala Desa Karang Tengah Gerry Imam Sutrisno di restoran Jepang Oma Shuki di Jalan Raya Karang Tengah,” jelas Ujang.
Dalam pertemuan tersebut dibahas soal perizinan penggunaan fasilitas lapangan Padjajaran dan teknis-teknisnya untuk penyelenggaraan bazaar Ramadhan atau pasar malam dan komedi putar.
Pertemuan kata Ujang dihadiri oleh Kades Karangtengah dan sejumlah pihak di antaranya Babinsa Karangtengah, Bhabinkantibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna Desa, pengurus Lapangan Padjajaran, ketua RW, Ketua Pemuda Kampung Pasar, dan tokoh masyarakat terdampak.
“Dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Karangtengah meminta uang sebesar Rp125 juta yang kemudian ditawar sebesar Rp112.500.000 (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah),” beber Ujang.
Lalu, kata Ujang, Kepala Desa Karangtengah meminta agar dibayar lunas, tetapi kliennya hanya membawa uang Rp20 juta.
“Lalu disetorkan Rp20 pada tanggal 11 Januari 20232023, kemudian keluarlah Surat Rekomendasi Nomor PW.05/01/Ekbang/2023 tertanggal 17 Januari 2023, dan terakhir pembayaran sebesar Rp30 juta pada tanggal 22 Januari 2023,” terangnya.
Menurut Ujang, total uang yang telah dikeluarkan kliennya sebesar Rp70 juta dalam tiga kali pembayaran.
“Keluarlah berita acara tentang keberatan kerjasama kegiatan pasar malam dan komedi putar PT Prakarya Promosindo Abadi di Lapang Padjajaran RT 004 RW 003 Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tertanggal 28 Maret 2023,” ujar Ujang.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Karangtengah, Ketua BPD, Ketua LPMD, Ketua Karang Taruna, Ketua Pengurus Lapang, Ketua RW 002, Ketua RW 003, Ketua Pemuda Kampung Pasar dan tokoh masyarakat.
Ujang menegaskan tindakan Gerry sebagai penyelenggara negara diduga sebagai tindakan menyalahgunakan kewenangan.
“Hal ini bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Selain itu Kades Karangtengah kata Ujang telah mengakibatkan kerugian kepada kliennya baik secara materiil maupun immateriil.
“Kerugian materil sebesar Rp70 juta dan kerugian immateriil Rp350 juta,” tegasnya.
Ujang pun menghimbau agar Kades Karangtengah segera mengembalikan uang kliennya secara tunai dan sekaligus yakni Rp70 juta.
“Selain itu kami juga imbau agar mengganti kerugian immateriil sebesar Rp350 juta,” ujar Ujang.
Jika somasi tersebut tidak diindahkan kata Ujang, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Bahwa tindakan-tindakan sebagai Penyelenggara Negara sebagaimana
dijelaskan sebelumnya merupakan Pelanggaran Hukum yang Sangat Fatal yaitu merupakan Tindak Pidana Korupsi yaitu menerima uang sebesar Rp
70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan janji mengeluarkan izin
penggunaan fasilitas Lapang Padjajaran milik Desa Karangtengah yang tindakan
tersebut merupakan tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan cara
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3,
Pasal 5, dan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Redaktur: Herwanto




