BERITASUKABUMI.ID – Capaian pemenuhan standar keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, baru mencapai 88,9 persen untuk dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari keseluruhan 18 dapur produksi yang beroperasi, tercatat masih ada dua unit yang hingga kini belum mengantongi sertifikat tersebut dan masih dalam tahap pengurusan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh salah satu pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tingkat Kabupaten Sukabumi saat dikonfirmasi beritasukabumi.id melalui pesan singkat, Sabtu (16/5/2026). Menurut penjelasannya, kedua dapur tersebut saat ini sudah beroperasi.
Meski demikian, kebijakan pengoperasian dapur yang belum bersertifikat ini menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025, setiap mitra penyedia jasa wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak mulai beroperasi. Secara aturan, izin produksi dan penyaluran makanan baru sah jika seluruh persyaratan teknis terpenuhi dan tercatat secara resmi.
“Sudah berjalan 18 dapur, 16 sudah SLHS, 2 dapur masih proses pembuatan karena masih baru,” tulisnya dalam pesan WhatsAap.
Ditanya mengenai kelengkapan dua sertifikasi wajib lainnya yakni Sertifikat Halal dan sertifikat sistem manajemen keamanan pangan HACCP, pihak pengurus SPPG tersebut belum memberikan penjelasan maupun rincian data berapa jumlah dapur yang sudah memilikinya. “Untuk dokumen Halal dan HACCP sedang kami kumpulkan datanya, nanti akan kami sampaikan lengkap,” tambahnya, sebelum mengakhiri percakapan.
Ketidakjelasan data sertifikasi lengkap ini menjadi perhatian tersendiri. Sebab, ketiga dokumen tersebut merupakan paket standar keamanan pangan yang tidak terpisahkan, menjamin aspek kebersihan, kesesuaian syariat, serta pengendalian risiko kontaminasi pada setiap tahapan produksi. (Redaksi)





