BERITASUKABUMI.ID | SUKABUMI – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/2897 -Sekret/2026 yang mengatur secara rinci penyelenggaraan kegiatan studi wisata dan outing class bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SKB, dan PKBM se-Kabupaten Sukabumi. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi dan solusi atas berbagai permasalahan yang kerap muncul dalam pelaksanaan kegiatan serupa di tahun-tahun sebelumnya, terutama terkait aspek keamanan, biaya, dan manfaat edukatif.
Surat edaran yang ditandatangani secara elektronik ini ditujukan langsung kepada seluruh kepala satuan pendidikan dan komite sekolah, berisi dua poin utama ketentuan yang wajib dipatuhi. Poin pertama menekankan aspek perencanaan dan kelayakan kegiatan. Dinas mewajibkan setiap rencana studi wisata harus sudah tertuang dalam Program Sekolah. Lebih dari itu, sebelum kegiatan dilaksanakan, pihak sekolah wajib berkoordinasi dengan komite sekolah untuk menyusun kajian mendalam mengenai kebermanfaatan kegiatan bagi siswa serta jaminan keamanan selama perjalanan dan di lokasi tujuan. Hasil kajian tersebut kemudian harus dituangkan dalam bentuk proposal resmi sebagai dasar pelaksanaan.
Poin kedua yang menjadi sorotan utama adalah ketentuan mengenai sifat kegiatan dan pembiayaan. Secara tegas dinas menyatakan: “Kegiatan studi wisata tidak bersifat wajib (opsional) dan tidak membebani orang tua/wali murid.” Ketentuan ini menjadi landasan utama perlindungan bagi masyarakat, mengingat seringkali kegiatan serupa dijadikan kewajiban dengan pungutan biaya yang cukup besar.
Dalam surat tersebut, dijabarkan pula ketentuan rinci yang harus diperhatikan, antara lain:
– Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu wajib dibantu atau dibiayai agar tetap bisa berpartisipasi;
– Siswa yang memilih untuk tidak ikut kegiatan tidak boleh dibebankan tugas tambahan atau sanksi apapun;
– Segala bentuk keberatan atau masukan dari orang tua harus diterima dan ditindaklanjuti dengan baik oleh kepala sekolah;
– Biaya keberangkatan guru dan pendamping dilarang keras dibebankan kepada siswa, orang tua, maupun dimasukkan ke dalam biaya paket biro perjalanan wisata.
Penerbitan surat edaran ini kini menjadi rujukan utama dan alat kendali masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan sekolah. Masyarakat berharap aturan ini tidak hanya menjadi dokumen administrasi, namun benar-benar dijalankan dengan konsisten dan tegas oleh seluruh pihak terkait, sehingga tujuan pendidikan yang bermutu, aman, dan berkeadilan dapat tercapai. (Yanto)
Sumber: Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi




