BERITASUKABUMI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengevaluasi dan merangkum kinerja tahun 2022. Beberapa hal yang disoroti adalah pemberian sanksi kepada jaksa nakal, penanganan kasus korupsi hingga narkotika.
Dari sektor pidana khusus, Kejati Jabar sudah 92 kali melakukan penuntutan berkaitan dengan kasus korupsi. Jumlah itu berasal dari penyelidikan yang dilakukan jaksa sebanyak 63 kasus, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) dua kali. Sisanya, limpahan perkara dari kepolisian.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah masuk tahap penyelidikan sebanyak 19 kasus dan tahap penyidikan 70 kasus. Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menyebut penanganan itu berdampak pada penyelamatan uang negara sebesar Rp23,4 miliar. Sedangkan uang denda, uang pengganti maupun uang rampasan sebanyak Rp17,3 miliar dari kasus yang ditangani bidang tindak pidana khusus.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini paling banyak ditangani di wilayah Garut, Tasikmalaya, Ciamis dan Banjar,” ucap Asep.
Sepanjang tahun ini, Kejati Jabar menerima 26 laporan pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah itu, ada delapan orang jaksa yang diberikan sanksi. Sanksi ringan berupa pernyataan secara tertulis kinerja yang bersangkutan tidak memuaskan.
Sanksi sedang diberikan kepada jaksa berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun. Sedangkan kategori berat berupa pemberhentian kerja.
“Ada satu jaksa yang mendapat hukuman ringan, enam orang sanksi sedang dan seorang jaksa mendapat hukuman berat. Di luar itu, ada pegawai tata usaha ada 3 mendapat sanksi berat,” bebernya
Evaluasi lainnya berupa penanganan kasus penyalahgunaan narkotika seperti sabu, ganja, obat terlarang hingga ganja sintetis. Pihak Kejati Jabar menangani 2.439 kasus. Para pelaku didominasi oleh warga kategori usia produktif di rentang 17 hingga 25 tahun.
Sebaran kasus ini banyak, salah satunya di Kota Bandung, kemudian di beberapa kota besar. Narkotika jadi salah satu perkara menonjol di Jawa Barat,” ucap Asep.
Kasus di luar narkotika yang ditangani Kejati Jabar antara lain pencurian sebanyak 2.307 kasus, penipuan dan penggelapan sebanyak 1.244 kasus, ITE sebanyak enam kasus.Lalu ada 906 kasus berkaitan dengan perlindungan anak. (NET)
Editor: FK Robbi





