BERITASUKABUMI.ID – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhakti Pertiwi Indonesia (BPI) yang berlokasi di Jalan Bangbayang No 8 RT 01/03, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi masih menahan ijazah Muhamad Rizki Maulana (MRM).
Pasalnya, orang tua MRM masih punya tunggakan sebesar Rp 2.100.000,- ketika MRM masih duduk di bangku kelas 2 dan 3 untuk pembayaran iuran rutin bulanan sebesar Rp 150 ribu selama 14 bulan.
“Iya. Ijazah aslinya masih di sekolah, tadi saya ke sekolah sudah dikasih legalisirnya dan itu juga membuat surat pernyataan,” ujar Ibu MRM, Srie Wahyuningsih kepada beritasukabumi.id, Jumat (14/06/24).
Lanjutnya, dalam isi surat pernyataan tersebut intinya pihak orang tua harus melunasi sisa tunggakan dengan cara dicicil, setelah itu akan mendapatkan ijazah aslinya.
“Ya sekarang mudah-mudahan anak saya cepat kerja, supaya bisa membayar tunggakan ke pihak sekolah,” kata dia.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu untuk mendapatkan legalisir ijazah ini, semoga segala kebaikannya di balas Allah SWT,” pungkasnya. (***)




