BERITASUKABUMI.ID – Petani di Kecamatan Cicurug mengeluh ketika mau membeli pupuk untuk keperluan bertani nya. Pihak kios penjual pupuk tidak berani mengeluarkan stoknya karena belum ada instruksi dari pemerintah untuk menjual kepada para petani.
Seorang Petani asal Kampung Cisaat RT 05/01, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Uyun Suandi (53)mengatakan, bahwa dirinya saat mau membeli pupuk di kios pupuk Mutiara Tani Akbar, pihak kios untuk sementara tidak bisa melayani para petani terkait kebutuhan pupuk bagi para petani walaupun stoknya ada.
“Iya, saya sangat kecewa ketika mau membeli pupuk, malah tidak dilayani, padahal stok pupuk di kios tersebut menumpuk,” ujarnya kepada beritasukabumi.id, Senin (08/01/24).
Lanjut Uyun, bagaimana para petani bisa menghasilkan panen yang bagus, ketika kebutuhan pupuk di persulit oleh aturan pemerintah, sedangkan kebutuhan petani untuk pupuk sangat dibutuhkan sekali.
“Nasib petani malah akan semakin terpuruk dengan dipersulitnya untuk mendapatkan pupuk, padahal kami mau beli, bukan mau mengemis,” ketusnya.
Sementara itu, pedagang pupuk di toko Mutiara Tani Akbar, Edi saat ditemui beritasukabumi.id mengatakan, bahwa pihaknya belum berani mengeluarkan stok pupuk yang ada karena belum ada instruksi dari pihak terkait untuk melayani kebutuhan pupuk bagi para petani.
“Iya, saya belum berani menjual karena pengalokasiannya belum keluar, jadi saya berani mengeluarkan pupuk bisa-bisa saya malah kena sanksi denda, jangankan yang subsidi yang non subsidi pun kami pasti kena denda,” jelasnya.
Masih kata Edi, jangankan petani untuk membeli pupuk kepada pihak kios, untuk membeli pupuk ke Dinas Pertanian sekalian pasti mereka tidak akan mendapatkan kepastian untuk mendapatkannya karena terbentur aturan dari pemerintah.
“Saya sih merasa kasihan dengan nasib para petani untuk mendapatkan pupuk, padahal stok pupuk ada, saya gak berani mengeluarkan, itupun pengeluaran pupuk ini tidak sembarangan harus sesuai KTP asli, harus petaninya langsung dan harus di foto terlebih dahulu, pokoknya sangat ribet lah,” ungkapnya.
Menurutnya, bahwa untuk kios pupuk Mutiara Tani Akbar itu diberikan jatah untuk melayani petani dari lima desa yang ada di kecamatan Cicurug yaitu Desa Bangbayang, Desa Caringin, Desa Cisaat, Desa Mekarsari dan Desa Tenjolaya.
“Dari lima desa tersebut untuk para petani tahun lalu setiap petani diberikan jatah hanya 1 ton per tahun, sedangkan untuk tahun ini hanya di berikan jatah 600 kg/tahun, sedangkan untuk 1 tahun ini para petani melakukan tiga kali masa tanam, bagaimana kebutuhan pupuk bagi para petani bisa tercukupi,” bebernya.
Di tempat terpisah, Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Cicurug, Hasari saat di hubungi via Whatsapp mengatakan, memang betul dalam penyaluran pupuk kepada para petani sementara ini belum ada intruksi untuk mengeluarkannya karena masih menunggu keputusan dari pusat.
“Iya, baik distributor maupun kios belum bisa mengeluarkan pupuk karena sistemnya belum berjalan karena aturan ini semuanya menunggu dari pusat,” kata dia
Lanjutnya, ketika ditanya mengenai bagaimana para petani untuk membutuhkan pupuk sekarang ini, pihaknya menjawab memang banyak para petani yang mengeluh kepada pihak UPTD Pertanian juga pada penyuluh pertanian terkait masalah kebutuhan pupuk ini.
“Ya, gimana lagi ini, tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat, sampai kapan itu belum tahu, mudah-mudahan minggu-minggu ini sistemnya sudah beres,” singkatnya.
Reporter : Usep Suherman
Redaktur : Yanto





