BERITASUKABUMI.ID – Polsek Cicurug Polres Sukabumi telah mengamankan tersangka berinsial OW (40 tahun) diduga tersangka kasus penipuan pembuatan sertifikat tanah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang tunai sebesar Rp 70.011.000 kepada korban berinisial B (47 tahun) yang terjadi pada Kamis (31/08) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Iya, lokasi kejadian tersebut berada di rumah korban yaitu di Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi,” ujarnya kepada beritasukabumi.id, Selasa (14/11/23).
Lanjut Maruly, awalnya korban hendak mengurus surat sertifikat tanah miliknya yang telah dijual. Kemudian korban diperkenalkan dengan tersangka oleh seseorang yang berinsial AY.
“Saat itu tersangka menjanjikan bisa mengurus sertifikat tersebut dengan waktu yang dijanjikan selesai dengan jangka waktu empat bulan,” jelasnya.
Menurutnya, kemudian tersangka menerangkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat sebesar Rp 70.000.000, dan korban pun memberikan biaya tersebut dengan dua kali pembayaran.
“Pembayaran pertama yaitu pada tanggal (04/03/23) sebesar Rp 10.000.000, dan sisanya sebesar Rp 60.011.000 dikirim melalui M Banking sehari setelahnya ke rekening BCA atas nama istri tersngka,” bebernya.
Namun sampai waktu yang dijanjikan selama empat bulan pembuatan sertifikat tersebut, ketika menanyakan kepada tersangka selalu mengatakan belum selesai, akhirnya pada tanggal (31/08) ketika korban mengecek langsung ke Kantor BPN Kabupaten Sukabumi dan berkas tersebut pengajuannya telah dicabut dan belum didaftarkan kembali.
“Mendapatkan informasi seperti itu, kemudian korban menanyakan kepada tersangka, ternyata uangnya sudah terpakai oleh tersangka untuk kebutuhan pribadinya, akhirnya korban pun melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan oleh tersangka tersebut,” bebernya.
Dalam kasus ini ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu penipuan atau penggelapan sebagaimana bunyi pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Barang bukti yang diamankan satu lembar bukti transfer Rp 60.011.000 dan Rp 5.000.000, ke atas nama rekening SM serta bukti transfer Rp 13.000.000 ke rekening atas nama AY dan satu buah buku tabungan l Bank BCA serta satu buah kartu ATM atas nama SM yaitu istri tersangka,” pungkasnya.
Kini kasusnya masih dalam penyelidikan dan sudah ditangani oleh pihak Polres Sukabumi.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Yanto





