BERITASUKABUMI.ID – Keamanan dan kualitas pangan menjadi prioritas utama dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang ingin bergabung sebagai mitra wajib melengkapi diri dengan rangkaian sertifikasi khusus sebagai syarat utama. Langkah ini diambil untuk menjamin produk yang disalurkan aman, layak konsumsi, dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Terdapat tiga jenis sertifikasi pokok yang harus dimiliki oleh seluruh mitra penyedia pangan, mulai dari aspek kebersihan, kesesuaian syariat, hingga standar manajemen risiko internasional.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Bukti Kepatuhan Kebersihan
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi dokumen pertama yang wajib dimiliki. Sertifikat ini merupakan bukti sah bahwa tempat pengolahan, peralatan, hingga proses produksi yang dilakukan telah memenuhi persyaratan kesehatan dan kebersihan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penerbitan SLHS dilakukan oleh dinas kesehatan atau instansi berwenang setempat setelah dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha. Keberadaan dokumen ini menjamin bahwa produk pangan yang dihasilkan bebas dari kontaminasi bakteri atau zat berbahaya lain akibat pengelolaan yang tidak tepat.
Sertifikat Halal, Penjamin Kesesuaian Bahan dan Proses
Selanjutnya, Sertifikat Halal juga menjadi syarat mutlak. Mengingat Indonesia memiliki mayoritas penduduk beragama Islam, sertifikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini berfungsi menjamin bahwa seluruh bahan baku yang digunakan maupun cara pengolahannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dokumen ini tidak hanya menjamin aspek keagamaan, namun juga menjadi standar kualitas bahwa produk diproses dengan tata cara yang bersih dan terjaga keaslian bahannya.
HACCP dan Uji Kualitas Air, Standar Internasional
Tidak berhenti pada dua sertifikasi tersebut, mitra juga diwajibkan memiliki Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points). Sistem ini merupakan standar internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan bahaya yang memiliki dampak signifikan terhadap keamanan pangan. Penerapan HACCP memastikan setiap tahapan produksi diawasi ketat guna mencegah risiko yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Melengkapi persyaratan teknis tersebut, sertifikasi hasil uji kualitas air layak pakai juga disyaratkan. Mengingat air merupakan komponen utama dalam produksi pangan, kualitasnya harus teruji secara laboratorium agar tidak menjadi sumber pencemaran atau penurunan mutu produk akhir.
Dengan diberlakukannya persyaratan sertifikasi yang ketat ini, pemerintah berharap pasokan pangan dalam program SPPG benar-benar berkontribusi positif bagi peningkatan gizi masyarakat, khususnya kelompok anak-anak dan ibu hamil yang menjadi sasaran utama program. Bagi pelaku usaha, pemenuhan dokumen ini sekaligus menjadi peningkatan daya saing dan kepercayaan publik terhadap produk yang dihasilkan.
Penulis: Yanto
Sumber: BGN





