BERITASUKABUMI.ID – Forum Aktivis Rakyat (Fraksi Rakyat) menggelar mimbar rakyat dengan mangangkat tema “Rekognisi Ide dan Gerakan Pengurusan Reforma Agraria Yang Berkeadilan” di Aula Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), Jumat (17/03/2023).
Pada kegiatan mimbar publik 13 tahun Fraksi Rakyat tersebut bekerjasama dengan Majelis Hukum da HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Sukabumi, turut hadir sejumlah aktivis mulai dari IMM, GMNI, Cipayung Plus dan Aktivis lainnya.
Ketua Fraksi Rakyat Rozak Daud mengatakan, reforma agraria adalah menata ulang ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah secara adil yang merupakan salah satu program kerja yang diusung pemerintah dengan target reforma agraria 9 juta hektar meliputi 4,5 juta hektar melalui sertifikasi dan 4,5 juta hektar lewat distribusi tanah.
“Konsentrasi kerja reforma agraria lebih fokus pada legalisasi tanah (PTSL). Padahal, legalisasi atau sertifikasi tanah merupakan kegiatan rutin yang berjalan sekalipun tanpa kebijakan reforma agraria. Sementara redistribusi tanah yang merupakan bagian penting dari reforma agraria, hands mendapat porsi yang kecil yakni 0,4 juta hektar yang berasal dari tanah terlantar, bekas HGU, dan 4,1 juta hektar dari pelepasan kawasan hutan,” ungkap Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Sukabumi ini.
Menurut Rozak, pemerintah gagal menjalankan reforma agraria karena penetapan tanah obyek reforma agraria (Tora) sifatnya dari atas ke bawah, tidak mengutamakan usulan dari organisasi petani dan masyarakat yang tidak memiliki tanah. Sehingga reforma agraria yang berjalan tidak mampu membenahi ketimpangan penguasaan tanah, dan konflik agraria struktural, serta tidak melindungi hak-hak konstitusional.
“Untuk perbaikan arah reforma agraria ke depan yang seutuhnya, maka. Pertama, Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan reforma agraria yang paralel dengan penyelesaian konflik agraria struktural,” ujarnya.
Selanjutnya, secara serius membuka partisipasi masyarakat secara aktif seperti dari kalangan organisasi masyarakat sipil dan gerakan reforma agraria dalam mendaftarkan lokasi prioritas untuk dilakukan reforma agraria,
“Kami juga Tolak Perpu Cipta Kerja, karena skema Bank Tanah di Perpu tersebut dapat mengalih-fungsikan tanah terlantar ataupun tanah dengan hak guna usaha yang kadaluwarsa, karena bertentangan dengan UUPA No 5 Tahun 1960,” jelasnya.
Kemudian, Pemerintah Daerah harus berani menolak usulan pembaharuan HGU yang kadaluarsa dan mendorong usulan masyarakat sipil menjadi objek redistribusi.
“Yang terakhir Untuk Reforma Agraria perkotaan pemerintah harus menyiapkan ruang hidup untuk masyarakat diantaranya, penyediaan ruang terbuka hijau, memfasilitasi tempat untuk Pedagang Kaki Lima yang murah, tempat parkir yang tidak merampas hak pejalan kaki, mendata tanah milik yang absente (pemilik berdomisili diluar kota) menyiapkan tempat untuk masyarakat yang akan terdampak rencana proyek nasional double treck,” tandasnya.
Ditambahkan Ketua Panitia Lui Andrian mengatakan, kegiatan berjalan lancar degan mengundang para aktivis, petani dan sejumlah organ lainnya.
“Kami hadirkan juga Kang Yana Fajar selaku senior yang fokus pada reforma agraria dan sejumlah nara sumber lainnya,” katanya.
Bahkan mimbar rakyat ini hadir dari Serikat Petani Indonesia, Gema PS, BPN Sukabumi, dan ada pertunjukan seni lainnya.
Redaktur: Herwanto





