BERITASUKABUMI.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Rapat Kerja yang fokus pada pembahasan materi muatan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari upaya menyusun kebijakan daerah yang adaptif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan dalam rapat ini difokuskan pada dua Raperda strategis yang masuk dalam lingkup Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Pertama, Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang bertujuan untuk menjamin akses yang setara dan perlindungan hukum bagi kelompok penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi. Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dirancang untuk menyempurnakan sistem pelayanan sosial, mulai dari pencegahan masalah sosial hingga penanggulangan dan pemulihan kondisi masyarakat yang membutuhkan.
Rapat kerja tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada hari Jumat, 9 Januari 2026. Kegiatan ini melibatkan berbagai mitra kerja terkait yang memiliki peran krusial dalam penyusunan regulasi, antara lain Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi sebagai instansi teknis pembuat rancangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) sebagai pihak yang melakukan analisis kebijakan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi yang memberikan tinjauan hukum terhadap setiap pasal yang diajukan.
Dalam pembahasan yang intensif tersebut, seluruh pihak sepakat untuk memastikan bahwa setiap ketentuan dalam kedua Raperda tersebut disusun dengan prinsip inklusivitas, keadilan sosial, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional.
Melalui rapat ini, diharapkan terwujud regulasi daerah yang tidak hanya memenuhi standar hukum, tetapi juga mampu memberikan perlindungan yang optimal dan pelayanan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya bagi kelompok yang berada pada posisi rentan dan membutuhkan dukungan lebih. (Red)




