Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Tebus Murah, Syarat Bayar Pajak PBB P2 2025 Bisa Dapat Pembebasan, Bonus Hingga Umroh

by admin
Juli 22, 2025
in Pemerintahan
0 0
Tebus Murah, Syarat Bayar Pajak PBB P2 2025 Bisa Dapat Pembebasan, Bonus Hingga Umroh
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi membuat gebrakan baru lagi untuk masyarakat kabupaten sukabumi melalui sebuah program Pengurangan Pokok pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan ( PBB-P2) serta Pembebasan atas Sanksi Administratif dengan syarat membayar PBB-P2 Tahun 2025 .

“Kegiatan ini adalah salah satu strategi intensifikasi dan ektensifikasi yang mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak sekaligus penjaringan data baru yang sudah lama tidak aktif,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (22/07/2025).

BacaJuga

Waduh!! BKK 12 Desa di Kecamatan Cicurug Diduga ‘Dibancak’, Apakah Benar?

Ada Kabar Baik, Tahun Ini Pemkab Sukabumi Akan Perbaiki Ruas Jalan Bangbayang Cicurug

Dampingi Penasihat Khusus Presiden Resmikan Huntap, Bupati Minta Warga Jaga Lingkungan

Masih dikatakan Herdy, program tersebut berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB P2 pada tahun 2025, dengan syarat tersebut masyarakat yang nunggak pajak PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2012 di bebaskan 100 % (seratus persen) gratis.

Sementara masyarakat yang nunggak pada tahun tahun 2013 sampai dengan tahun 2019; maka diberi discon sebesar 50 % (ima puluh persen).

Selanjutnya yang nunggak PBB tahun 2020 dan tahun 2021; diberi bonus discont
Sebesar 40 % (empat puluh persen)
dan 30 % (tiga puluh persen) bagi yang nunggak PBB tahun 2022; 20 % (dua puluh persen) yang nunggak tahun 2023 serta sebesar 10 % (sepuluh persen) bagi masyarakat yang nunggak tahun 2024.

Menurut herdy program ini adalah program keberkahan sesuai arahan Bupati Sukabumi H. Asep Japar untuk memberikan insentif, dengan kemudahan serta kemurahan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Semua ketentuan berlaku jika masyarakat membayar PBB tahun 2025,” tegas Bima sapaan akrab Herdy.

Bukan hanya itu ucap Bima, selain dapat pembebasan serta bonus pengurangan pajak bagi masyarakat yang membayar pajak akan mendapat hadiah umroh dengan sistem undian. Bima mengajak manfaatkan program ini sampai dengan tanggal 30 September 2025.

“Siapa yang lunas pajak 2025 akan kami undi dan dapatkan hadiah umroh untuk 5 orang wajib pajak yang taat pajak,” kata dia.

Untuk pembayaran pajak, bisa datang ke kantor desa terdekat, ke outlet pelayanan atau melalui nomor WhatsApp 085798888110. (***)

Tags: Bapenda Kabupaten SukabumiPBBPemkab SukabumiUmroh
Previous Post

Inilah Sebagian Data Siswa-Siswi SDN 02 Cicurug yang Berprestasi dalam Berbagai Kejuaraan

Next Post

Kasad dan Gubernur Jabar Resmikan Sistem Pengairan di Ciracap, Bupati: Dukung Petani Lebih Sejahtera

Next Post
Kasad dan Gubernur Jabar Resmikan Sistem Pengairan di Ciracap, Bupati: Dukung Petani Lebih Sejahtera

Kasad dan Gubernur Jabar Resmikan Sistem Pengairan di Ciracap, Bupati: Dukung Petani Lebih Sejahtera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Wabup Sukabumi Hadiri Peringatan Hari Buruh Bersama Sarbumusi, Suasana Akrab Penuh Semangat Persatuan

    Wabup Sukabumi Hadiri Peringatan Hari Buruh Bersama Sarbumusi, Suasana Akrab Penuh Semangat Persatuan

  • PSU Bekasi Perkuat Kemampuan Puluhan Guru PAUD Gunungguruh Melalui Lokakarya STEAM Berbasis Penemuan

  • Sosialisasi Pendidikan Pemilih 2026: HerGun Tekankan Pentingnya Kesadaran Demokrasi Sejak Dini

  • Cari Pengobatan Alat Vital yang Ampuh di Sukabumi, H. Abdul Azis Sang Legendaris Asal Cisolok Solusinya

  • Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In