BERITASUKABUMI.ID – Polres Sukabumi ungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah terhadap sepuluh siswi di salah satu SD di wilayah Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/02/2024) kemarin.
Kanit PPA Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani mengatakan, bahwa kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2024, diduga dilakukan oleh tersangka berinisial EM (53) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara memeluk, mencium, dan meremas payudara dari masing-masing korban siswi yang berusia antara 9 hingga 12 tahun,” ujarnya kepada beritasukabumi.id.
Kapolres Tony menegaskan, pihaknya akan memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa di masa depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Ali Jupri menjelaskan kepada awak media bahwa, barang bukti yang diamankan seperti surat visum et refertum, keterangan saksi/korban, keterangan tersangka, dan pakaian korban yang menjadi bukti fisik dalam kasus ini.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Yanto