Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bejat!! 10 Siswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Kepsek di Sukabumi

by admin
Februari 22, 2024
in Hukum & Kriminal
0 0
Bejat!! 10 Siswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Kepsek di Sukabumi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Polres Sukabumi ungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah terhadap sepuluh siswi di salah satu SD di wilayah Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/02/2024) kemarin.

Kanit PPA Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani mengatakan, bahwa kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2024, diduga dilakukan oleh tersangka berinisial EM (53) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara memeluk, mencium, dan meremas payudara dari masing-masing korban siswi yang berusia antara 9 hingga 12 tahun,” ujarnya kepada beritasukabumi.id.

BacaJuga

Tokoh Agama di Cicurug Jadi Korban Dugaan Penipuan Rp284 Juta, Didampingi Pengacara Lapor ke Polisi

Polres Sukabumi Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Miras: 19 Pelaku Diamankan, Barang Bukti Capai Ratusan Juta Rupiah

Hendak Tawuran, Belasan Remaja Berhasil Diamankan Warga di Cicurug

Kapolres Tony menegaskan, pihaknya akan memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa di masa depan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Ali Jupri menjelaskan kepada awak media bahwa, barang bukti yang diamankan seperti surat visum et refertum, keterangan saksi/korban, keterangan tersangka, dan pakaian korban yang menjadi bukti fisik dalam kasus ini.

 

Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Yanto

Tags: KepsekPelecehan seksualpolres sukabumisukabumi
Previous Post

Bupati Ajak Implementasikan Bahasa Sunda Sebagai Bahasa Ibu dalam Pembelajaran dan Lingkungan

Next Post

Bupati Sukabumi Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan PAAREDI CEKAS

Next Post
Bupati Sukabumi Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan PAAREDI CEKAS

Bupati Sukabumi Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan PAAREDI CEKAS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rayakan Hari Jadi ke-156 Kabupaten Sukabumi, TR Cimelati Tetapkan Harga Spesial Tiket Masuk Rp10 Ribu

    Rayakan Hari Jadi ke-156 Kabupaten Sukabumi, TR Cimelati Tetapkan Harga Spesial Tiket Masuk Rp10 Ribu

  • Lengkapi Pelayanan, RS Bhakti Medicare Rilis Jadwal Praktik Dokter Selasa 12 Mei 2026

  • Aang Erlan Hudaya Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi ke-156 Kabupaten Sukabumi

  • PT MBI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Jamin Perlindungan Sosial Ratusan Petani Desa Nanggerang

  • Selama 4 Hari, SMK Informatika CBI Adakan Kegiatan Pekan Kreativitas Siswa

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In