BERITASUKABUMI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berhasil mengungkap kasus Surat Perintah Kerja (SPK) bodong atau fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan menerima uang titipan sebesar Rp4,3 miliar dari total keseluruhan Rp25 miliar pada Selasa, 15 November 2022.
Dengan adanya hal seperti itu, Bank BJB menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang telah mengungkap kasus tersebut.
Kasus SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi pada keuangan Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tahun anggaran 2016.
“Bank BJB memberikan ucapan terima kasih kepada kejaksaan yang telah membantu penagihan dan recovery keuangan negara,” ujar Widi Hartoto sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary.
Menurutnya, Bank BJB, sebagai perusahaan komitmen mendukung upaya pemerintah, dalam hal ini lembaga penegakan hukum, dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan.
“Kejari Kabupaten Sukabumi sendiri sudah memeriksa 30 saksi yang diduga terlibat dalam praktik haram tersebut,” pungkasnya.
Redaktur: Herwanto




