BERITASUKABUMI.ID – Polsek Kalapanunggal, Polres Sukabumi menemukan ribuan obat keras terbatas di sebuah rumah yang berada di wilayah hukumnya, Jumat (04/11/22).
Kapolsek Kalapanunggal, AKP Fery Poloso mengatakan, awal diketahui adanya ribuan obat terlarang itu karena adanya informasi dari masyarakat.
Kemudian, ia bersama anggotanya menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan obat keras terbatas itu.
Dan benar saja aparat menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang tidak boleh dijual tanpa izin pada sebuah rumah.
“Kami mengamankan barang bukti Tramadol sebanyak 77 butir, Hexymer yang tersimpan dalam sebuah toples sebanyak 1000 butir dan 408 butir yang sudah dikemas dalam bungkus plastik, masing-masing bungkus plastik berisi 68 butir siap edar,” ungkap AKP Fery Poloso.
Menurut Fery, temuan barang bukti obat terlarang tersebut, telah diserahkan pihaknya kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk barang buktinya sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi,” pungkasnya.
Redaktur: Herwanto




