BERITASUKABUMI.ID – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) melakukan penutupan akses perlintasan sebidang kereta api yang berada di Kampung Tenjoayu, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (08/09/22).
Kepala Seksi Lalulintas Sarana dan Keselamatan Direktorat Jendral Balai Perkeretapian, Fitri Antara mengatakan, kegiatan hari ini adalah penutupan perlintasan di JPL 18 terkait peningkatan pengamanan perjalanan kereta api dan perjalanan darat.
“Ini sudah menjadi agenda karena sebentar lagi akan dioperasikannya double trak, jadi ini bertujuan dalam rangka peningkatan prasarana disertai juga peningkatan keselamatan,” ujarnya.
Adanya penutupan perlintasan ini sebenarnya karena sudah dibangunkan over pass dan under pass sebagai pengganti perlintasan sebidang ini, jadi sudah dijamin keamanan jika sudah ditutup.
“Untuk Kabupaten Sukabumi ada sebanyak 70 perlintasan yang harus kita kelola, artinya ditingkatkan atau ditutup, tapi jika dihilangkan itu sudah dibuatkan over pass maupun under pass,” ungkapnya.
Harapannya untuk masyarakat agar lebih peduli lagi dengan adanya akses yang sudah dibuatkan, untuk dipergunakan sebaik-baiknya demi untuk menjaga keselamatan.
Lanjutnya, keselamatan di jalan merupakan prioritas utama dalam berkendara. Salah satu hal yang perlu diperhatikan terkait rambu-rambu lalu lintas adalah palang pintu perlintasan kereta api, juga penutupan akses-akses jalan yang sudah tidak berfungsi.
Salah satunya 1 titik perlintasan kereta api di Desa Tenjoayu yang perlu perhatian. mengingat jalur perlintasan ini sudah tidak dipergunakan lagi yang dikhawatirkan masih dipakai untuk lalu lintas di jam-jam tertentu di sekitar kawasan ini.
“Ini sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi kecelakaan, sehingga perlu penutupan akses jalan yang memang sudah tidak berfungsi,” pungkasnya.
Penutupan akses jalan ini disaksikan oleh Forkopimcam Cicurug, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi serta Kepala Desa Tenjoayu.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto





