Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Melewati Batas 11 Tahun, Forkoda PPDOB Jabar Kirim Surat Protes ke Presiden Prabowo soal Keterlambatan PP Daerah Otonomi Baru

by admin
Februari 27, 2026
in Sukabumi
0 0
Melewati Batas 11 Tahun, Forkoda PPDOB Jabar Kirim Surat Protes ke Presiden Prabowo soal Keterlambatan PP Daerah Otonomi Baru
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jawa Barat, bersama dengan delapan kota dan kabupaten yang menjadi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), telah mengirimkan surat pernyataan keberatan secara administratif kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada hari Rabu, 25 Februari 2026. Surat ini terkait dengan keterlambatan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang sudah terlambat lebih dari satu dekade.

Ketua Forkoda PPDOB Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menyampaikan bahwa jika surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan dalam jangka waktu 21 hari kerja, pihaknya akan mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Menurut Pasal 410 UU No 23 Tahun 2014, PP sebagai peraturan pelaksana harus ditetapkan tidak lebih dari dua tahun setelah UU tersebut diundangkan pada 30 September 2014. Namun kenyataannya, hingga saat ini telah berlalu lebih dari 11 tahun tanpa adanya PP tersebut, yang telah melampaui batas waktu yang wajar dan ruang lingkup diskresi administratif,” ujarnya dalam siaran pers.

BacaJuga

Jalan Cipanas Viral di Medsos, Pemdes Kabandungan Bersama Dinas PU Lakukan Perbaikan Darurat

Respons Cepat! Dinas PU Sukabumi Tangani Jalan Rusak Cipanas yang Viral

Penggarap Tanah Enklave Bantah Adanya Pembalakan Lahan di Gunung Salak, Ini Penjelasannya!!

Oleh karena itu, mereka mengajak pemerintah untuk segera menetapkan serta mengundangkan PP tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sesuai dengan ketentuan UU No 23 Tahun 2014, sekaligus memberikan penjelasan resmi mengenai hambatan yang dihadapi dan gambaran visual terkait penyelesaian peraturan pelaksana tersebut.

Selain Forkoda PPDOB Jabar, surat protes juga diajukan oleh para perwakilan dari 8 CDOB, antara lain: Holil Aksan Umarzein sebagai Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara; Yana Nurheryana sebagai Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat; Sukamto sebagai Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat; Sudi Hartono sebagai Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara; Nafizul Al Hafiz Rana sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Presidium Bogor Timur; Rohadi sebagai Ketua Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Cikampek; Raden Rahmat Haryadi sebagai Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Tasik Selatan; serta Wibowo HK sebagai Ketua Harian Presidium Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara.

Rahmat Hidayat Djati yang akrab disapa Toleng menambahkan, seluruh PP yang dimaksud seharusnya telah terbit paling lambat pada 30 September 2016. Namun Pemerintah Pusat hingga saat ini belum menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (PETADA) sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UU No 23/2014.

“Pasal ini menjadi landasan hukum bagi pembentukan pemekaran maupun penggabungan daerah. Di sisi lain, Pasal 40 ayat (3) juga mewajibkan pemerintah menyusun Desain Besar Penataan Daerah yang berfungsi sebagai panduan untuk menentukan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Tanpa adanya PP ini, proses pemekaran daerah tidak memiliki dasar perencanaan nasional yang terstruktur dan terukur,” jelasnya dengan tegas.

Keterlambatan penetapan tanpa alasan yang jelas telah menimbulkan kerugian yang nyata bagi masyarakat. Di antaranya adalah kesulitan dalam mengakses layanan pemerintahan, di mana jarak tempuh yang sangat jauh di beberapa daerah CDOB menyebabkan biaya transportasi menjadi mahal dan banyak waktu terbuang hanya untuk mengurus urusan administrasi dasar.

Selain itu, rentang wilayah yang harus dikelola oleh pemerintah induk terlalu luas, sehingga kualitas pengawasan dan standar pelayanan di daerah terpencil tidak dapat berjalan dengan optimal, yang pada akhirnya menciptakan ketimpangan dalam pembangunan dan perekonomian di lapangan.

“Masalah lain yang muncul adalah ketidaksetaraan dalam penyediaan fasilitas, hilangnya potensi pendapatan daerah, terpinggirkannya masyarakat dalam ranah politik, lemahnya representasi aspirasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik dan pembangunan. Dari segi hukum, hal ini juga menyebabkan kekosongan regulasi dan ketidakadilan dalam proses tata pemerintahan,” pungkasnya. (Red)

Tags: CDOBForkoda PPDOB JabarPPDOBsukabumi
Previous Post

Prestasi Gemilang, DPPKB Kabupaten Sukabumi Raih Dua Penghargaan Berbintang dari Jawa Barat

Next Post

Muhibah Ramadhan Ke-3, Upaya Wujudkan Generasi Emas, Bupati Perkenalkan Program Beasiswa Unggulan

Next Post
Muhibah Ramadhan Ke-3, Upaya Wujudkan Generasi Emas, Bupati Perkenalkan Program Beasiswa Unggulan

Muhibah Ramadhan Ke-3, Upaya Wujudkan Generasi Emas, Bupati Perkenalkan Program Beasiswa Unggulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Bersama Tim Wasev, Wabup Andreas Dorong Percepatan Pembangunan Desa dan Kenaikan Daya Ekonomi Masyarakat

    Bersama Tim Wasev, Wabup Andreas Dorong Percepatan Pembangunan Desa dan Kenaikan Daya Ekonomi Masyarakat

  • Busyet!! Rekrutmen Tenaga Kerja ke Pabrik Garment di Cicurug untuk Tiga Orang Tembus Rp20 Juta

  • Setelah Satu Tahun Memimpin, Bupati Asep Japar dan Wakil Bupati Andreas Realisasikan Berbagai Program Pembangunan Sukabumi

  • Polsek Cicurug Bagikan Takjil dan Santunan Anak Yatim-Warakawuri di Bulan Suci Ramadan

  • MUI Kecamatan Cicurug Ucapkan Bela Sungkawa Atas Wafatnya H. Mulyana

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In