BERITASUKABUMI.ID – Seorang kurir ekspedisi GTL di wilayah Cicurug, Sukabumi, berinisial RS, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga ancaman dari sekelompok orang yang mengaku sebagai awak media dan perwakilan hukum. Insiden ini bermula dari sengketa pengiriman paket dengan salah satu pelanggan.
Akar permasalahan bermula ketika RS kerap kali kesulitan menemui konsumen di alamat tujuan. Berdasarkan kesepakatan, paket sering kali dititipkan dengan janji pembayaran akan dilakukan via transfer. Namun dalam praktiknya, pembayaran tersebut sering molor, bahkan bisa tertunda hingga berhari-hari setelah barang diterima.
“Sudah sering kirim ke sana, tapi penerima jarang ada di rumah. Akhirnya dititipkan dengan janji transfer, tapi bayarnya bisa sampai tiga hari lebih. Itu sangat memberatkan kami sebagai kurir,” ungkap RS, Jumat (17/04/26).
Menimbang risiko dan beban kerja yang tidak seimbang, RS akhirnya mengambil keputusan untuk tidak lagi memproses pengiriman ke alamat tersebut dan memilih mengembalikan paket ke pengirim. Langkah ini ternyata menimbulkan kekecewaan dari pihak konsumen.
Tak berlangsung lama, kedatangan rombongan berjumlah sekitar delapan orang menyambangi kantor cabang GTL Cicurug. Mereka mengaku sebagai wartawan bahkan sebelumnya sempat menghubungi via pesan WhatsAap bahwa 8 orang wartawan akan datang meminta untuk audensi. Saat kejadian, RS sedang berada di luar kantor sehingga tidak bertatap muka langsung.
“Dari kantor info kalau ada yang datang, bilang sebagai wartawan dan jumlahnya lumayan banyak,” tambahnya.
Manajemen perusahaan sempat berupaya memberikan penjelasan terkait SOP pengiriman dan berusaha meredam situasi secara musyawarah. RS pun sudah berinisiatif mendatangi rumah konsumen untuk meminta maaf. Sayangnya, upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil.
Situasi justru berbalik arah dan semakin memanas. RS justru menerima tekanan dari oknum yang mengaku sebagai pengacara dan wartawan. Ia diarahkan ke ranah hukum dengan ancaman pelaporan menggunakan pasal Undang-Undang ITE.
“Mereka bilang nanti saja kita bicarakan di pengadilan. Saya jadi bingung sendiri, karena merasa tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran seperti yang dituduhkan,” keluhnya.
Perlu diketahui, secara aturan perusahaan, kurir memegang tanggung jawab penuh atas uang setoran paket. Jika ada pembayaran yang terlambat atau hilang, maka gaji kurirlah yang akan menjadi taruhan. Kondisi ini membuat RS merasa sangat dirugikan, ditambah lagi dengan tekanan yang dianggap tidak wajar.
Menurut pandangan berbagai pihak, penggunaan identitas profesi wartawan untuk ikut campur dalam urusan sengketa dagang atau konsumen dinilai tidak tepat dan di luar kewenangan. Apalagi jika tindakan tersebut bernuansa intimidasi. Hal ini dinilai dapat mencoreng nama baik pers dan melanggar kode etik jurnalistik.
Kasus ini pun menjadi sorotan agar dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui prosedur yang benar. Penyelesaian sengketa semestinya dilakukan melalui jalur yang berwenang seperti BPSK atau proses hukum yang formal, bukan dengan cara-cara yang memaksa dan mengintimidasi pihak lain. (Red)





