BERITASUKABUMI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi memberikan klarifikasi terkait proses hukum dalam perkara kematian Nizam. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan status tersangka telah dilakukan dengan sangat hati-hati, mengacu pada prosedur hukum yang berlaku dan metode Scientific Crime Investigation atau penyelidikan berbasis ilmu pengetahuan.
Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak tersangka, yang menilai bahwa penetapan status tersebut hanya sebatas urusan administrasi belaka.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Iptu Ilham Sapta Permadi menekankan bahwa seluruh tahapan penyidikan dijalankan dengan standar profesionalisme dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyidik kami bekerja secara profesional dan akuntabel. Penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan pengumpulan alat bukti yang sah serta penerapan metode scientific crime investigation. Jadi, ini bukan sekadar formalitas administratif semata,” ujar Iptu Ilham, Sabtu (18/4/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, dalam menangani kasus ini, penyidik tidak hanya melihat dari sisi kelengkapan dokumen saja, tetapi juga melakukan analisis mendalam terhadap fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Prinsip kehati-hatian dan objektivitas menjadi kunci utama untuk memastikan kebenaran materiil.
“Kami menganalisis seluruh bukti secara komprehensif untuk melihat hubungan kausalitas atau keterkaitan langsung dengan peristiwa yang terjadi. Semua keputusan diambil berdasarkan fakta hukum yang kuat dan landasan undang-undang yang jelas,” tambahnya.
Mengenai upaya hukum praperadilan yang diajukan, Polres Sukabumi menyatakan sikap yang terbuka dan menghormati hak tersebut. Menurutnya, praperadilan merupakan bagian dari hak asasi dan konstitusional setiap warga negara dalam sistem peradilan.
“Kami sangat menghormati hak hukum dari pihak terkait untuk mengajukan praperadilan. Polres Sukabumi pun siap menghadapi proses tersebut dengan keyakinan penuh bahwa mekanisme yang kami tempuh sudah benar, transparan, dan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada penegak hukum. Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiring oleh opini sepihak yang belum tentu mencerminkan keseluruhan proses hukum yang sebenarnya berjalan.
Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus menjaga objektivitas agar proses hukum yang berjalan dapat menghasilkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat. (Red)





