BERITASUKABUMI.ID – Belakangan ini publik dibuat bertanya-tanya terkait status seseorang berinisial DH yang disebut-sebut memiliki dua identitas profesi sekaligus. Pria ini diketahui memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai wartawan, namun di sisi lain juga mengaku sebagai pengacara dan memiliki KTA organisasi advokat.
Kasus ini muncul ke permukaan terkait insiden di Cicurug, di mana DH terlibat dalam sebuah sengketa dan memperlihatkan kedua kartu tersebut. Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah diperbolehkan secara hukum dan etika bagi seseorang untuk merangkap jabatan sebagai jurnalis dan advokat dalam waktu bersamaan?
Aturan Hukum dan Kode Etik
Secara prinsip, profesi wartawan dan advokat sama-sama memiliki payung hukum dan kode etik yang ketat.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dijelaskan bahwa profesi advokat adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai profesi bebas dan mandiri, yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai advokat, seseorang dituntut untuk fokus memberikan pelayanan hukum dan membela kepentingan klien.
Sementara itu, sebagai wartawan, seseorang terikat pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang menuntut independensi, objektivitas, dan tidak memihak. Wartawan memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan pemberi informasi, bukan sebagai pihak yang membela kepentingan tertentu secara hukum.
Benturan Kepentingan
Para ahli hukum dan pengamat pers menilai, merangkap dua profesi ini sangat berisiko menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang serius.
Jika seseorang bertindak sebagai advokat, ia wajib membela kliennya secara totalitas dan bisa saja bersifat subjektif demi menang perkara. Namun, jika di saat yang sama ia juga berstatus sebagai wartawan, ia dituntut untuk netral, objektif, dan menyajikan kebenaran faktual.
“Secara etika, ini sangat tidak tepat. Kalau dia sedang bertindak sebagai lawyer, dia memihak klien. Tapi kalau sebagai wartawan, dia harus netral. Ini akan sangat membingungkan dan berpotensi disalahgunakan untuk menekan pihak lain,” ujar salah satu pengamat.
Selain itu, ada kekhawatiran penggunaan identitas ganda tersebut untuk tujuan tertentu. Misalnya, menggunakan status wartawan saat ingin mengakses informasi atau memberikan tekanan, lalu beralih menggunakan status advokat saat berurusan dengan hukum.
Boleh atau Tidak?
Hingga saat ini, tidak ada aturan hukum yang secara eksplisit melarang seseorang memiliki dua kartu anggota tersebut. Namun, organisasi profesi biasanya memiliki aturan internal yang melarang anggotanya merangkap pekerjaan yang bisa merusak citra dan integritas profesi.
Organisasi pers maupun organisasi advokat sangat menjunjung tinggi kemandirian. Seorang advokat tidak boleh memiliki pekerjaan lain yang bertentangan dengan kehormatan dan martabat profesinya, begitu juga sebaliknya bagi wartawan.
Kasus DH ini pun menjadi sorotan penting bagi dunia pers dan hukum di Sukabumi. Diperlukan kejelasan status dan batasan peran, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang serta agar kepercayaan publik terhadap kedua profesi mulia ini tetap terjaga. (Red)





