BERITASUKABUMI.ID – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh (FSB) Kimia Industri umum Farmasi dan Kesehatan (KIKES) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengelar aksi demo di PT Koin Baju Global yang berlokasi di Jalan Cimelati Raya No 39, Kampung Lembur Kolot, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/08/23).
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) FSB KIKES KSBSI, Binson Purba mengatakan, bahwa terkait aksi demo hari ini bertindak untuk atas nama Siti Fatimah dan 8 orang buruh lainnya, dalam hal ini untuk menyelesaikan permasalahan perselisihan hubungan industrial besama PT Koin Baju Global.
“Iya, persoalan 8 buruh anggota FSB KIKES yang sudah di PHK kurang lebih selama 7 tahun lamanya dan upahnya serta hak-hak belum diberikan,” ujarnya kepada beritasukabumi.id.
Lanjutnya, bahwa sehubungan dengan adanya permasalahan hukum atas pemutusan hubungan kerja, Siti Fatimah dan 8 orang buruh yang hingga saat ini tidak ada titik temu penyelesaian permasalahan dan juga diduga adanya faktor kesengajaan untuk melemahkan persatuan serikat buruh ditingkat perusahaan.
“Iya mengingat ada beberapa orang buruh yang di PHK tersebut adalah merupakan pengurus serikat buruh ditingkat perusahaan,” ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan hal tersebut, demi supremasi hukum dengan berazaskan hak asasi manusia dan demokrasi atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat, sebagaimana aturan hukum positif di Negara Republik Indonesia sebagai berikut.
“Berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 1998, tentang menyampaikan pendapat dimuka umum dan pasal 137 Undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang gagalnya perundingan mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan” jelasnya.
Serta pasal 28 dan 28e ayat (3) Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Adapun aksi demo dengan 5 tuntutan buruh FSB KIKES KSBSI diantaranya:
1. Pekerjakan kembali Sdri Siti Fatimah dan kawan-kawan
2. Bayarkan upah proses
3. Bayarkan upah lembur
4. Berikan kebebasan berserikat dan STOP UNION BUSTING!!
5. Deportasi orang asing yang melanggar peraturan undang-undang ketenagakerjaan.
Selama setahun ini pihaknya sudah melakukan komunikasi akan tetapi tidak ada respon, terakhir kita sudah ada upaya mediasi akan tetapi faktanya tidak ada, apalagi tiga hari sebelum aksi pihak pengacara PT Koin Baju Global melayangkan surat somasi kepada pihak FSB KIKES KSBSI.
“Sebetulnya pada prisifnya sesi dialog yang kita harapkan, masalah besar kita kecilkan dan masalah kecil bisa kita hilangkan, sehingga tidak terjadi demo seperti sekarang ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan bahwa pihak FSB KIKES KSBSI sedang mengadakan mediasi dengan pihak management PT Koin Baju Global.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Yanto





