BERITASUKABUMI.ID – Para Ketua MUI dari 8 Kecamatan mengikuti acara Rapat Koordinasi (Rakor) MUI Kecamatan Kabupaten Sukabumi Zona II, bertempat di Resto Rai Raka (Saung AA) Kampung Nangklak No 49, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/03/23).
Ketua MUI Kecamatan Parakansalak, Endang Abdul Karim mengatakan, hari ini MUI dari 8 Kecamatan, yakni dari Kecamatan Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Parakansalak, Bojonggenteng, Kabandungan, Ciambar dan Kalapanunggal mengadakan Rakor dalam rangka membahas tentang strategi penguatan dan pembentengan aqidah ummat.
“Selain membahas tentang hal itu juga sekaligus pembentukan Ketua koordinator MUI wilayah Zona II Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya kepada beritasukabumi.id.
Lanjutnya, di samping itu dalam kesempatan ini pihaknya juga membahas tentang masalah pemahaman tentang aliran sesat.
“Karena di sini kita merasa berkewajiban selaku pengurus MUI yang berada di wilayah Zona II Kabupaten Sukabumi yang mencakup 8 Kecamatan ini harus mempunyai sikap bersama-sama,” ungkapnya.
Menurutnya, hal yang utama adalah mengenai urusan penguatan aqidah ummat, untuk itu secara bersama-sama sepakat untuk menolak penyebaran paham ajaran aliran sesat apapun itu namanya.
Menurutnya, untuk penguatan aqidah itu sendiri nanti dituangkan dalam berita acara pertemuan musyawarah hari ini dan disepakati bersama-sama untuk di tanda tangani oleh para Ketua MUI dari 8 Kecamatan wilayah Zona II Kabupaten Sukabumi.
“Jadi apapun yang keluar dari Aqidah Agama Islam ahli sunah waljamaah, kami tetap akan bergerak dan tidak ada toleransi mengenai aqidah yang keluar dari Al-quran dan Sunah Rasullullah SAW,” pungkasnya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto





