Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Headlines

Ini Daftar Alokasi Kursi DPRD Sukabumi  Enam Dapil Pileg 2024

by admin
Februari 11, 2023
in Headlines, Politik, Ragam
0 0
Ini Daftar Alokasi Kursi DPRD Sukabumi  Enam Dapil Pileg 2024
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – KPU RI menetapkan dan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Adapun untuk perubahan alokasi kursi terjadi di dapil I yang berkurang satu kursi, dari 8 kursi menjadi 7 kursi. sedangkan untuk di dapil II bertambah satu kursi dari 9 menjadi 10 kursi. Sementara untuk DPRD Provinsi Jawa Barat jumlahnya masih sama yakni 8 kursi dan untuk DPR RI 6 kursi.

Sementara DPR Provinsi dan DPR RI jumlahnya kursinya masih sama, yaitu 8 kursi untuk DPRD Provinsi dan 6 kursi untuk DPR RI.

BacaJuga

Terpilih Pimpinan MUI Kab. Sukabumi, MUI Kec. Cicurug Sampaikan Selamat

Ribuan Warga Padati Alun-alun Cicurug, Gebyar Muharram 1448 H Berjalan Meriah

Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Sukabumi: Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, dan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan

Diketahui alokasi kursi yang mengalami perubahan adalah Dapil I yang wilayah mecakup Kecamatan Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Bantargadung, Cisolok dan Warungkiara dengan alokasi 7 kursi. Sementara untuk dapil II wilayahnya mencakup Kecamatan Parungkuda, Bojonggenteng, Parakansalak, Cicurug, Cidahu, Kalapanunggal, Kabandungan, Ciambar dengan Alokasi 10 kursi.

Dan untuk Dapil 3 wilayahnya mencakup Kecamatan Cikidang, Cikembar, Cibadak, Nagrak, Cicantayan, Caringin dengan alokasi 9 kursi. Untuk Dapil 4 wilayah yang mencakup Kecamatan Gunungguruh, Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, Gegerbitung dangan alokasi 10 kursi.

Editor: FK Robbi

Tags: Alokasi KursiKPU Kabupaten SukabumiPileg 2024sukabumi
Previous Post

Kasus Pom Bensin Sukabumi Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Divonis Bebas

Next Post

Enam Orang Notaris di Jawa Barat Disidang Kode Etik

Next Post
Enam Orang Notaris di Jawa Barat Disidang Kode Etik

Enam Orang Notaris di Jawa Barat Disidang Kode Etik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ruas Jalan Cicurug-Cidahu Direkonstruksi, A-Ciber Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

    Ruas Jalan Cicurug-Cidahu Direkonstruksi, A-Ciber Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

  • Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

  • Terpilih Pimpinan MUI Kab. Sukabumi, MUI Kec. Cicurug Sampaikan Selamat

  • Wakil Bupati Sukabumi Pantau Pengecoran Jalan Caringin–Cidahu: Pastikan Pembangunan Sesuai Rencana dan Berkualitas

  • Pabrik Triplek di Cikembar Dilalap Si Jago Merah, Ini Penyebabnya!

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In