Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Headlines

Ini Daftar Alokasi Kursi DPRD Sukabumi  Enam Dapil Pileg 2024

by admin
Februari 11, 2023
in Headlines, Politik, Ragam
0 0
Ini Daftar Alokasi Kursi DPRD Sukabumi  Enam Dapil Pileg 2024
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – KPU RI menetapkan dan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Adapun untuk perubahan alokasi kursi terjadi di dapil I yang berkurang satu kursi, dari 8 kursi menjadi 7 kursi. sedangkan untuk di dapil II bertambah satu kursi dari 9 menjadi 10 kursi. Sementara untuk DPRD Provinsi Jawa Barat jumlahnya masih sama yakni 8 kursi dan untuk DPR RI 6 kursi.

Sementara DPR Provinsi dan DPR RI jumlahnya kursinya masih sama, yaitu 8 kursi untuk DPRD Provinsi dan 6 kursi untuk DPR RI.

BacaJuga

HPN 2026, Aang Erlan Hudaya Sampaikan Pers Mempunyai Peran Penting dalam Sistem Pemerintahan

Reses di Titik Ketiga Bersama Warga Kampung Bojonglarang, Dewan Aang Serap Berbagai Aspirasi

Warga Sampaikan Aspirasi untuk Sarana Pendidikan dan Infrastruktur, Aang Erlan Hudaya Catat Skala Prioritas

Diketahui alokasi kursi yang mengalami perubahan adalah Dapil I yang wilayah mecakup Kecamatan Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Bantargadung, Cisolok dan Warungkiara dengan alokasi 7 kursi. Sementara untuk dapil II wilayahnya mencakup Kecamatan Parungkuda, Bojonggenteng, Parakansalak, Cicurug, Cidahu, Kalapanunggal, Kabandungan, Ciambar dengan Alokasi 10 kursi.

Dan untuk Dapil 3 wilayahnya mencakup Kecamatan Cikidang, Cikembar, Cibadak, Nagrak, Cicantayan, Caringin dengan alokasi 9 kursi. Untuk Dapil 4 wilayah yang mencakup Kecamatan Gunungguruh, Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, Gegerbitung dangan alokasi 10 kursi.

Editor: FK Robbi

Tags: Alokasi KursiKPU Kabupaten SukabumiPileg 2024sukabumi
Previous Post

Kasus Pom Bensin Sukabumi Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Divonis Bebas

Next Post

Enam Orang Notaris di Jawa Barat Disidang Kode Etik

Next Post
Enam Orang Notaris di Jawa Barat Disidang Kode Etik

Enam Orang Notaris di Jawa Barat Disidang Kode Etik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Dewan Aang Hadiri Acara Isra Mi’raj Sekaligus Meresmikan Revitalisasi di SMPN 3 Cicurug

    Dewan Aang Hadiri Acara Isra Mi’raj Sekaligus Meresmikan Revitalisasi di SMPN 3 Cicurug

  • Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

  • HPN 2026, Aang Erlan Hudaya Sampaikan Pers Mempunyai Peran Penting dalam Sistem Pemerintahan

  • Tumpukan Sampah di Cicurug Keluarkan Bau Tak Sedap, Kadis DLH Tak Respon Saat Diminta Tanggapan

  • Reses di Titik Ketiga Bersama Warga Kampung Bojonglarang, Dewan Aang Serap Berbagai Aspirasi

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In