BERITASUKABUMI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026, pada Kamis (3/9/2026), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forkopimda, para anggota dewan, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini diselenggarakan sesuai kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah yang digelar pada 28 Agustus 2026, dengan dua agenda utama: penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan pengumuman perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi Partai Gerindra.
Nota Pengantar Perubahan APBD 2026 Disampaikan
Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, tahapan ini merupakan langkah awal pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, setiap fraksi akan menyampaikan pandangan umum masing-masing guna memperkaya arah perubahan anggaran.
“Insya Allah ini segera dibahas oleh teman-teman dewan dan ditindaklanjuti besok untuk tahapan pandangan setiap fraksi,” ujar Wabup Andreas.
Ia berharap pembahasan berjalan dengan kolaborasi yang baik, sehingga setiap perubahan alokasi anggaran benar-benar ditujukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Nanti akan dibahas secara mendalam, anggaran peningkatan itu untuk apa dan bagaimana penggunaannya. Akan ada masukan dari setiap fraksi kepada pemerintah daerah,” tambahnya.
Susunan AKD Fraksi Gerindra Berubah
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD mengumumkan pergantian keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, berdasarkan surat fraksi Nomor 026/F-GERINDRA/DPRD/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026.
Secara khusus, keanggotaan Badan Anggaran mengalami perubahan:
– Semula: Taopik Guntur
– Digantikan oleh: Ruslan Abdul Hakim
Perubahan ini dilakukan guna mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab kelembagaan DPRD.
Pansus Raperda Penyertaan Modal Daerah Resmi Dibentuk
Rapat juga menindaklanjuti keputusan Paripurna 11 Agustus 2026 dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Susunan anggota Pansus terdiri dari perwakilan seluruh fraksi:
– Fraksi Golkar: H. Deni Gunawan, S.IP., H. M. Loka Tresnajaya, S.E., H. Ujang Abdurrohim Rochmi
– Fraksi Gerindra: Teddy Setiadi, Ruslan Abdul Hakim
– Fraksi PKB: Bayu Permana, S.Kom.I., Saepul Rahman, M.H.
– Fraksi PKS: Hj. Leni Liawati, S.Si., Ai Srimulyati, S.Ag.
– Fraksi PDI Perjuangan: Paoji, S.E., Anang Janur, S.Pd.
– Fraksi Demokrat: Saepulloh, S.E., Rudi Heryanto
– Fraksi PPP: H. Andri Hidayana, H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.
Pansus akan segera bekerja membahas rancangan perda sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pandangan Umum Fraksi Dilaksanakan Jumat Besok
Menutup rapat, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menginformasikan bahwa Rapat Paripurna berikutnya akan digelar pada Jumat, 4 September 2026, khusus untuk mendengarkan pandangan umum seluruh fraksi atas Raperda Perubahan APBD 2026.
“Insya Allah kita lanjutkan dengan paripurna berikutnya, yaitu pandangan dari fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati yang sudah disampaikan,” ucapnya.
Ia meminta seluruh fraksi mempersiapkan pandangan secara optimal, guna menghasilkan kebijakan anggaran yang menjawab kebutuhan pembangunan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Yanto





