BERITASUKABUMI.ID – Sebanyak 22 pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Cibadak resmi memangku jabatan untuk periode 2026–2029. Proses pelantikan dan pengukuhan dilaksanakan langsung oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI di Hotel Augusta, Cikukulu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan ini menjadi penanda resmi dimulainya masa bakti kepengurusan baru, yang diharapkan dapat memperluas jangkauan serta meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat luas, khususnya di wilayah Cibadak dan sekitarnya.
Ketua DPC PERADI Cibadak, Ferdy Ferdian, menjelaskan bahwa proses pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah penting guna memastikan seluruh jajaran pengurus memiliki legitimasi dan kepastian hukum dalam menjalankan roda organisasi.
“Pelantikan ini dilakukan langsung oleh DPN PERADI sebagai bentuk pengesahan resmi berdasarkan Surat Keputusan yang telah diterbitkan. Dengan pengukuhan ini, seluruh pengurus kini sudah memiliki landasan legalitas untuk segera bekerja dan melaksanakan tugas organisasi secara resmi,” ungkap Ferdy usai acara.
Ia juga menyampaikan harapan agar setiap pengurus dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, tetap memegang teguh kode etik profesi serta menjaga integritas dalam setiap pelayanan.
“Saya berpesan agar semua bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, tetap profesional, menjaga kehormatan profesi, dan yang terpenting benar-benar mengemban amanah dalam melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” tambahnya.
Tidak hanya pelantikan, kegiatan hari itu juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara DPC PERADI Cibadak dengan Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi. Kemitraan ini bertujuan menyediakan akses pendampingan dan perlindungan hukum bagi dunia usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, Sudarno, menyambut baik kerja sama strategis ini. Menurutnya, kebutuhan akan pemahaman dan perlindungan hukum di kalangan pelaku usaha sangat mendesak, sehingga kerja sama ini menjadi langkah yang sangat tepat.
“Bagi kami para pengusaha, menjalin kerja sama dengan PERADI Cibadak adalah pilihan yang sangat tepat. Melalui MoU ini, seluruh anggota APINDO memperoleh jaminan akses terhadap layanan hukum, baik untuk kebutuhan organisasi maupun perorangan pengusaha,” ujar Sudarno.
Sudarno menegaskan bahwa kemitraan ini tidak hanya berfokus pada penanganan sengketa di pengadilan, tetapi juga mencakup pencegahan melalui edukasi dan pendampingan hukum yang berkelanjutan.
“Kami berharap PERADI Cibadak rutin memberikan pembinaan dan pemahaman hukum kepada para pengusaha dan pengelola perusahaan. Selain itu, ketika anggota kami membutuhkan jasa penasihat hukum atau kuasa hukum, kami akan memprioritaskan untuk menunjuk advokat yang tergabung dalam DPC PERADI Cibadak,” pungkasnya.
Redaktur: Yanto




