BERITASUKABUMI.ID – Sebanyak 41 desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2025. Bantuan ini difokuskan untuk pembangunan dan perbaikan sarana serta prasarana kantor desa, termasuk pengadaan perabotan atau mebeler.
Berdasarkan data yang dirilis, distribusi desa penerima BKK tersebar di berbagai kecamatan. Kecamatan Cicurug menjadi wilayah dengan jumlah desa penerima terbanyak, yaitu mencapai 12 desa. Sementara itu, Kecamatan Bantargadung mendapatkan 5 desa, sedangkan Kecamatan Cisaat, Cisolok, dan Nagrak masing-masing mendapatkan 3 desa.
Untuk kecamatan lainnya, alokasi diberikan kepada 1 hingga 2 desa per wilayah. Berikut rincian lengkapnya:
– Kecamatan Bojonggenteng: 1 desa
– Kecamatan Cibadak: 1 desa
– Kecamatan Cikakak: 1 desa
– Kecamatan Jampangkulon: 1 desa
– Kecamatan Kalapanunggal: 1 desa
– Kecamatan Kalibunder: 1 desa
– Kecamatan Parakansalak: 1 desa
– Kecamatan Sagaranten: 1 desa
– Kecamatan Sukabumi: 1 desa
– Kecamatan Surade: 2 desa
– Kecamatan Tegalbuleud: 1 desa
– Kecamatan Cidadap: 1 desa
– Kecamatan Cidahu: 1 desa
– Kecamatan Gunungguruh: 1 desa
Total dana yang dialokasikan untuk ke-41 desa ini mencapai Rp1,725 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi. Besaran bantuan bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga Rp75 juta per desa, tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah. Penyaluran dana tersebut dilakukan pada bulan Desember 2025.
Diharapkan dengan adanya bantuan ini, fasilitas kantor desa dapat lebih memadai sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Selain itu, pengadaan mebeler juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan kerja perangkat desa dalam menjalankan tugasnya. (Red)





