BERITASUKABUMI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026, Kamis (9/7/2026), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota dewan, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama yang dibahas dalam rapat ini meliputi penyampaian laporan hasil Reses Kedua Tahun 2026, penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Hasil Reses Kedua 2026 Dijadikan Masukan Pembangunan
Ketua DPRD menjelaskan kegiatan reses telah dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan. Kegiatan ini merupakan wujud fungsi representasi dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat, menjaring kebutuhan pembangunan, serta mendapatkan masukan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan hasil reses disampaikan perwakilan masing-masing fraksi:
– Fraksi Golkar & PAN: Rika Yulistina
– Fraksi Gerindra: Syarif Hidayat
– Fraksi PKB: Saepul Rahman, S.Sy., MH
– Fraksi PKS: Uden Abdunnatsir
– Fraksi PDI Perjuangan: Sendi A. Maulana
– Fraksi Demokrat: Saepulloh
– Fraksi PPP: H. Andri Hidayana
Budi Azhar berharap hasil reses menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan program tahun 2026 serta acuan penyusunan program di tahun 2027.
KUA dan PPAS 2027 Disampaikan ke Dewan
Agenda selanjutnya, Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2027. Penyampaian ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dokumen ini selanjutnya akan dibahas lebih mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD 2027.
Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD
Dalam rapat juga diumumkan perubahan susunan alat kelengkapan dari Fraksi PDI Perjuangan, sesuai surat resmi fraksi Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tanggal 30 Juni 2026.
H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd yang semula menjabat Anggota Komisi III, kini dipindahkan menjadi Anggota Komisi I DPRD. Perubahan ini menjadi dasar penyusunan revisi Keputusan DPRD terkait susunan alat kelengkapan periode 2024–2029.
Rapat berjalan lancar dan seluruh agenda telah disepakati sesuai hasil pembahasan Badan Musyawarah.
Redaktur: Yanto





