BERITASUKABUMI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan rapat paripurna dengan fokus utama pada pengambilan keputusan terkait dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan sebagai usulan prakarsa dari dewan itu sendiri. Kedua raperda yang menjadi pembahasan adalah tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, serta tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran beserta Penyelamatan Non Kebakaran. Acara berlangsung di ruang sidang paripurna kantor DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu, 11 Maret 2026.
Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang turut menyampaikan pandangan mendalam serta apresiasi atas kelancaran proses pembahasan hingga penyelesaian kedua rancangan peraturan tersebut.
Dalam pidatonya, bupati menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada seluruh jajaran DPRD yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan kedua raperda yang dianggap sangat strategis.
“Kami sampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dewan, seluruh unsur pengurus, fraksi-fraksi, dan setiap anggota DPRD. Khususnya kepada Komisi II yang telah bertugas untuk menyelesaikan tahapan pembahasan terhadap kedua raperda ini,” ucap Bupati.
Menurutnya, peraturan yang mengatur tentang upaya pencegahan dan penanganan kebakaran memiliki arti penting yang tak bisa disepelekan. Pasalnya, berbagai kondisi darurat termasuk kebakaran cenderung menimbulkan dampak yang luas, mulai dari korban jiwa, kerusakan pada harta benda masyarakat, kerusakan ekosistem, hingga gangguan pada aktivitas sosial dan perekonomian daerah.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang komprehensif mulai dari pencegahan, penguatan kesiapsiagaan, penanggulangan hingga penyelamatan yang dirancang secara matang, terintegrasi, dan dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Selain aspek keselamatan yang menjadi perhatian utama, bupati juga menyoroti pentingnya pengelolaan jasa lingkungan hidup. Ia menekankan bahwa Kabupaten Sukabumi memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah yang harus dijaga kelestariannya untuk kemakmuran bersama.
Namun demikian, ia mengakui bahwa saat ini masih ditemukan berbagai tantangan seperti degradasi kondisi lingkungan, adanya pencemaran, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, serta masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.
Untuk itu, Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam rangka melakukan perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan, sekaligus menjadi dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
“Melalui peraturan ini, kami berharap dapat menjamin bahwa manfaat dari jasa lingkungan dapat dinikmati tidak hanya oleh generasi sekarang, tetapi juga oleh anak cucu kita kelak. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh pihak terhadap pentingnya pelestarian lingkungan hidup,” jelasnya.
Bupati menegaskan bahwa dengan ditetapkannya kedua peraturan daerah ini, seluruh rangkaian kegiatan terkait pencegahan dan penanganan kebakaran serta pengelolaan jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi akan dapat berjalan dengan arah yang lebih jelas, terkoordinasi dengan baik, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh masyarakat.
Pada bagian akhir acara, dilakukan proses penandatanganan naskah persetujuan bersama terhadap kedua raperda tersebut, yang dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sukabumi dan pihak pengurus DPRD. (Yanto)





