BERITASUKABUMI.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja pada hari Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pendalaman dan penyempurnaan materi muatan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Rapat kerja menjadi ruang diskusi strategis dan komprehensif yang menghadirkan berbagai perspektif untuk menyelaraskan substansi regulasi dengan kebutuhan riil masyarakat, dinamika pembangunan daerah yang terus berkembang, serta tantangan aktual dalam penyelenggaraan pelayanan publik di era digital dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Pembahasan difokuskan pada tiga poin krusial: penguatan pengaturan teknis yang sesuai dengan kondisi lapangan, kejelasan kewenangan antar perangkat daerah terkait untuk menghindari tumpang tindih atau kekosongan tugas, serta peningkatan efektivitas implementasi kebijakan. Tujuan utama adalah memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif dan sesuai dengan peraturan nasional, tetapi juga aplikatif dan mampu memberikan dampak nyata yang menguntungkan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menghadirkan produk hukum daerah yang responsif terhadap perkembangan zaman, adaptif terhadap kondisi lokal, serta relevan dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang. Hal ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya ketertiban umum yang kondusif, perlindungan masyarakat yang optimal, serta tata kelola perhubungan yang berkelanjutan dan berdaya saing di Kabupaten Sukabumi. (Red)




