BERITASUKABUMI.ID — Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
Kedua Raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Raperda Investasi: Iklim Usaha Sehat, Merata, dan Berkelanjutan
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha merupakan langkah strategis guna menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, transparan, dan menguntungkan seluruh lapisan masyarakat.
“Investasi harus mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pembangunan daerah. Kemudahan berusaha ini tidak hanya untuk pemodal besar — UMKM lokal juga wajib dilibatkan dan mendapat perlindungan, dengan tetap memperhatikan tata ruang serta kelestarian lingkungan,” ujar Bupati H. Asep Japar.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memperkuat sistem perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen pada pembangunan jangka panjang.
Perubahan Bentuk Badan Hukum Tirta Jaya Mandiri
Sementara itu, perubahan status Perumda menjadi Perseroda diarahkan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, kemandirian keuangan, profesionalisme, serta kualitas layanan air bersih kepada masyarakat. Bupati menjamin kepemilikan saham pemerintah daerah tetap minimal 51 persen, sehingga fungsi pelayanan publik tetap terjaga dan tidak tergantikan.
“Perubahan ini bukan sekadar soal nama, melainkan peningkatan kinerja agar pelayanan air bersih lebih andal, merata, dan berkelanjutan. Prinsip pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Dukungan Ekonomi Daerah dan Kesejahteraan Bersama
Bupati berharap kedua kebijakan ini secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat struktur perekonomian masyarakat, serta mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi Mubarokah.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai wujud kesepakatan untuk membahas dan menyempurnakan kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
Redaktur: Yanto





