BERITASUKABUMI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-15 dalam rangka penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan, penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Sukabumi TA 2024 dan pengambilan keputusan atas Raperda tentang APBD TA 2025 dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati. Paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/10/24).
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, MM dan para Anggota DPRD, Forkopimda dan seluruh perangkat daerah serta Camat se-Kabupaten Sukabumi.
Adapun rangkaian acara pada paripurna kali ini yaitu:
1. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025;
2. Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024;
3. Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025;
4. Penandatanganan Berita Acara dan Persetujuan Bersama;
5. Penyampaian Sambutan Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025;
Pada kesempatan tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi mengatakan, bahwa DPRD telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.585-BPKAD/2024 tanggal 18 Oktober 2024, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya berdasarkan amanat Diktum Ketiga Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 24 Oktober 2024, telah melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut, yang pada prinsipnya bahwa dari hasil evaluasi dan arahan dari Gubernur tersebut, untuk dijadikan pedoman dan rujukan Bupati serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dalam melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Kami sampaikan laporan Badan Anggaran DPRD dan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas rancangan peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang perubahan APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024, dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran perubahan APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 serta penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Acara berlanjut dengan penyampaian laporan Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi yang disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan, pemerintah daerah telah menyampaikan seluruh dokumen evaluasi Gubernur atas Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/kep.585-BPKAD/2024 tanggal 14 oktober 2024.
Raperda tentang perubahan APBD TA 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran perubahan APBD TA 2024 telah dibahas dan disepakati bersama antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD tentang hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang perubahan APBD TA 2024
“Kami sangat mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi Gubernur tersebut, sehingga dapat dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan penetapan perubahan APBD Kabupaten Sukabumi TA 2024,” ungkapnya.
Adapun terkait keputusan Raperda tentang APBD TA 2025 Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan nota pengantar keuangan, yang didalamnya terdapat kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025. Namun diterbitkannya Perpres tentang rincian APBN tahun anggaran 2025 dan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD TA 2025 harus disesuaikan dengan pemerintah pusat, penetapan APBD TA 2025 mengalami penyesuaian.
“Pergeseran asumsi yang melandasi akibat adanya kebijakan pusat dan pemerintah provinsi jawa barat serta menyikapi adanya penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah dan sumber pendapatan daerah, setelah ditetapkannya kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2025, maka akan dilakukan penyesuaian pada saat penyampaian nota keuangan kepada DPRD,” jelasnya.
Sebagai upaya perbaikan dan pengendalian terhadap jalannya pemerintahan Bupati mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah.
Berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2025 bahwa Raperda tersebut terlebih dahulu disepakati antara kepala daerah dan DPRD sebelum disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dengan Ketua dan Wakil DPRD.
Redaktur: Herwanto