BERITASUKABUMI.ID – Kisah pilu dialami LS (51) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ketika adminitrasi kependudukannya dipinjam oleh seorang pria berinisial D untuk mengambil kendaraan roda 4 jenis Toyota Kijang Inova 2.0 G pada tahun 2016 silam.
LS mengaku, kendaraan jenis inova itu tidak pernah memakainya sama sekali, karena disewakan ke perusahaan garmen yang berada di wilayah Kecamatan Parungkuda oleh D. Setelah 6 bulan kemudian, mobil tersebut diover kreditkan oleh D kepada seorang perempuan berinisial E.
“Kemungkinan tidak disetorin oleh penerima kredit, soalnya ada penagihan ke saya. Hingga akhirnya saya memutuskan untuk membayar tunggakan yang katanya sekitar 68 juta rupiah, lalu saya bayar sebesar 70 juta rupiah dan saya mendapatkan bukti lunas dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama saya sendiri,” ujar LS kepada beritasukabumi.id, Minggu (09/06/24).
Setelah dibayar senilai 70 juta rupiah pada tahun 2019 silam, namun BI Cheking masih aktif. Sehingga, LS blaclist di setiap Bank.
“Rugi dong saya, mobil tidak pernah memakai dan mengeluarkan uang sebesar 70 juta rupiah untuk penebusan BPKB, tapi BI Cheking saya masih aktif. Sehingga berimbas ke usaha saya juga dan tidak bisa mengajukan pinjaman ke setiap bank, sekarang siapa yang mau tanggung jawab,” bebernya.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukannya untuk penonaktifan BI Cheking, namun belum ada hasil hingga sekarang yang ada malah keluar uang banyak untuk biaya operasional.
“Ya mungkin alternatifnya saya akan membuat laporan ke pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), semoga ada win-win solution, karena kalau saya harus mengeluarkan biaya lagi uang dari mana,” pungkasnya.
Sementara itu Penerima Kuasa dari LS, Jaya Taruna mengatakan, dirinya sudah melakukan konfirmasi ke pihak BCA Finance Sukabumi dan bertemu dengan salah satu pegawai bernama Algia. Namun, Algia mengarahkan untuk menghubungi saudara Riki, karena dia yang terakhir menanganinya.
“Lalu saya komunikasi ke Riki melalui telpon selular, dan mengarahkan si atas nama langsung yang datang ke kantor Finance Sukabumi untuk mengajukan surat pernyataan, namun si atas nama sebelumnya pernah melakukan hal tersebut dan masih saja belum ada penyelesaian,” kata dia.
“Maka dari itu, saya akan mendampingi atas nama untuk membuat pengaduan ke BPSK Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu, 12 Juni 2024,” pungkasnya. (Red)





