Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

13 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, Dua Diantaranya Jadi Tersangka

by admin
Februari 1, 2024
in Hukum & Kriminal
0 0
13 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, Dua Diantaranya Jadi Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Resor Sukabumi berhasil mengungkap dan mengamankan geng motor Biangkerok yang membuat resah masyarakat. Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana menguasai, membawa, dan memiliki senjata tajam. (01/02/24).

Kepolisian menerima laporan melalui akun Instagram “mypalabuhanratu” pada Jumat, 26 Januari 2024, terkait keresahan masyarakat terhadap gerombolan motor yang melintas dengan membawa senjata tajam di sekitar Taman Bunga, Kampung Sirnagalih, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan.

Pada Kamis, 1 Februari 2024, dalam acara Press Release di Halaman Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Y, menyampaikan kronologis kejadian.

BacaJuga

Gegara Paket Tak Dikirim, Konsumen Klaim Rugi Rp8 Juta, Padahal Harga Barang Cuma Rp94 Ribu

Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

“Kami menerima laporan melalui media sosial tentang gerombolan motor bersenjata. Dalam waktu 1×24 jam, kami berhasil mengamankan 13 anggota geng motor Biangkerok,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Ali Jupri menjelaskan dari 13 Pemuda yang diamankan, 7 orang pemuda dipulangkan karena tidak memiliki dan menggunakan senjata tajam Kepada Orangtuanya, Empat remaja berusia 16-17 tahun yang dalam ini Sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka yang terlibat dalam konvoi di sekitar Palabuhanratu.

“Barang bukti yang berhasil disita termasuk tiga senjata tajam berbagai jenis, satu senjata pemukul jenis bambu, empat unit sepeda motor, satu handphone, dua helm, dan satu bendera bendera,” jelas AKP Ali.

Kapolres Sukabumi menjelaskan, “Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” Tambah Kapolres.

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Kapolres Sukabumi mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dan melaporkan kejadian yang mencurigakan. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tambahnya.

Geng motor Biangkerok kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan motif di balik kegiatan yang meresahkan masyarakat. (Red)

Tags: Geng Motorpolres sukabumisukabumi
Previous Post

Pra Musrenbang Tingkat Kecamatan Cicurug, Camat Ading Sampaikan Hal Ini!!

Next Post

427 KPM di Desa Bangbayang Mendapatkan Bantuan Beras 10 Kg dari Kemensos

Next Post
427 KPM di Desa Bangbayang Mendapatkan Bantuan Beras 10 Kg dari Kemensos

427 KPM di Desa Bangbayang Mendapatkan Bantuan Beras 10 Kg dari Kemensos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

    Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

  • Sempat Memanas, Anggota Dua Ormas di Cicurug Berdamai Usai Dimediasi Polisi

  • Gegara Paket Tak Dikirim, Konsumen Klaim Rugi Rp8 Juta, Padahal Harga Barang Cuma Rp94 Ribu

  • Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

  • Masalah Pembayaran Picu Ketegangan, Kurir GTL Cicurug Mengalami Dugaan Intimidasi

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In