BERITASUKABUMI.ID – Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disnaker Provinsi Jawa Barat, Firman Desa mengadakan kunjungan dan sosialisasi terkait rencana program pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang bertempat di Kampung Pajagan RT 03/011, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/07/23).
Firman mengatakan, bahwa apa yang dijalankannya itu adalah menindaklanjuti pelaksanaan program strategis buruh juara dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Iya, pelaksanaan program ini akan melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk penyediaan hunian layak bagi pekerja/buruh berupa Rusunawa,” ujarnya kepada beritasukabumi.id.
Lanjutnya, dalam hal ini dengan memanfaatkan aset milik atau dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Desa Benda Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dengan luas lahan ± 4.820 m2 (empat ribu delapan ratus dua puluh meter persegi).
“Ini berdasarkan hasil penelitian lapangan yang telah dilaksanakan oleh Tim Pengamanan Aset pada tanggal 13 Juli 2023 dan diidentifikasikan terdapat bangunan liar tanpa ijin sebanyak ±19 (sembilan belas) kios,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan demikian maka diperlukan langkah-langkah pengamanan diantaranya dengan melaksanakan koordinasi tindakan penertiban terhadap kios-kios yang berada di depan lokasi tersebut melalui rapat dengan semua unsur yang terkait.
“Sekaligus peninjauan langsung ke lokasi dalam rangka persiapan pembongkaran kios-kios liar dan koordinasi dengan pihak terkait (Tim Penertiban Aset Pemprov Jabar),” jelasnya.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan, bahwa kesejahteraan buruh itu bisa dicapai dengan dua hal diantaranya, pertama dengan meningkatkan pendapatannya dan yang kedua menurunkan pengeluarannya.
“Karena selama ini pemerintah selalu dituntut oleh buruh itu terkait upah minimum yaitu di setiap bulan November. Melihat hal itu, sehingga pemerintah berupaya untuk bagaimana menekan pengeluaran salah satunya dengan menyediakan Rusunawa ini,” bebernya.
Sehingga dengan adanya Rusunawa ini pekerja atau buruh bisa menyewa sementara tempat tinggal dengan harga yang lebih murah. Apalagi nantinya jika mereka (butuh) mengikuti program BPJS itu sendiri bisa mendapatkan rumah impian.
“Dengan mengikuti program BPJS itu nantinya buruh tersebut setelah 4 atau 5 tahun menyewa dan ia punya kemampuan untuk menabung, bisa memiliki rumah sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa, Riki Rachman mengatakan, bahwa pihaknya selalu mendukung terkait program pemerintah, namun ada beberapa pengajuan dari warga masyarakat yang memang harus dipenuhi.
“Salah satunya yaitu kebijakan relokasi kios-kios pedagang yang berada di lokasi sebelum dibongkar terlebih dahulu,” singkatnya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Yanto





