BERITASUKABUMI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi mencapai kesepakatan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Kedua raperda yang disepakati meliputi Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Telantar, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam melahirkan kebijakan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Sinergitas seperti ini harus terus dipelihara, karena menjadi pondasi kuat bagi terciptanya kebijakan yang mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Atur Pemanfaatan Tanah Telantar
Terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Telantar, Bupati menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk mengoptimalkan potensi lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Ia menegaskan tanah merupakan aset strategis yang harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah.
Melalui aturan ini, pemerintah daerah nantinya akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap lahan yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporannya, serta membuka skema pemanfaatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga bertujuan mencegah terjadinya penelantaran tanah sekaligus mendukung pelaksanaan program reforma agraria yang menjadi prioritas nasional di daerah kami,” jelasnya.
Wujudkan Transportasi Tertata dan Berkelanjutan
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disusun dengan pertimbangan bahwa sektor ini memiliki peran strategis sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi. Aturan ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi daerah yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan.
Bupati menyatakan, dengan landasan hukum yang jelas ini, pemerintah daerah dapat lebih leluasa mendorong integrasi layanan transportasi, meningkatkan pengawasan dan ketertiban lalu lintas, serta memanfaatkan teknologi untuk mempermudah akses layanan publik.
“Konektivitas yang baik antarwilayah akan memperlancar mobilitas warga dan distribusi barang, yang pada akhirnya akan menggeliatkan perekonomian daerah secara menyeluruh,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati berharap kedua peraturan daerah yang telah disepakati ini dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan secara konsisten. “Semoga menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, sejahtera, dan Mubarakah,” pungkasnya. (Yanto)





