BERITASUKABUMI.ID – Seorang pria berinisial D (34) diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Pasalnya, D ini sudah melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan, pelaku D ini telah mencabuli kekasihnya sebut saja Bunga yang masih berumur 16 tahun.
“Bunga (nama samaran) disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali disebuah hotel di Kota Sukabumi dan di Pulau Bali,” ungkap Dian Pornomo kepada awak media, Senin (10/04/23).
Menurut Dian, antara pelaku dan Bunga sudah pacaran dari mulai Januari 2023, namun hubungan keduanya tidak direstui oleh orang tua bunga.
“Hubungan pacaran mereka dimulai pada saat pelaku mengajak bunga untuk membuat konten lagu,” sambung Dian Pornomo.
Akibat perbuatan D terhadap saudari Bunga tersebut, orang tua bunga merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Saat ini tim penyidik PPA masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan tersangka juga menyita beberapa barang bukti,” pungkas Dian Pornomo. (**)




