BERITASUKABUMI.ID – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Dian Pornomo telah berhasil menangkap seorang pria berinisial DR. Pasalnya, DR telah membuat laporan palsu terkait pembegalan di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, bahwa kasus pembegalan tersebut sempat viral terutama di media sosial dan pemberitaan media online. Bahkan Maruly mengatakan dengan tegas tidak ada kejadian pembegalan di wilayah hukumnya.
“Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja yang dibuat-buat oleh pelaku DR,” tegas AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Selasa (11/04/23).
Lanjut Kapolres, cerita adanya pembegalan hanya akal-akalan pelaku karena takut ketahuan bahwa uang istrinya yang disimpan dalam rekening terpakai oleh pelaku.
“Motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya, karena takut ketahuan uang istrinya terpakai,” jelasnya.
Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan dengan dugaan membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat, terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Redaktur: Herwanto





