Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mengaku Jadi Korban Begal Kepada Polisi, Pria di Sukabumi Ini Akhirnya Ditangkap Karena Membuat Laporan Palsu

by admin
April 11, 2023
in Hukum & Kriminal
0 0
Mengaku Jadi Korban Begal Kepada Polisi, Pria di Sukabumi Ini Akhirnya Ditangkap Karena Membuat Laporan Palsu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Dian Pornomo telah berhasil menangkap seorang pria berinisial DR. Pasalnya, DR telah membuat laporan palsu terkait pembegalan di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, bahwa kasus pembegalan tersebut sempat viral terutama di media sosial dan pemberitaan media online. Bahkan Maruly mengatakan dengan tegas tidak ada kejadian pembegalan di wilayah hukumnya.

“Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja yang dibuat-buat oleh pelaku DR,” tegas AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Selasa (11/04/23).

BacaJuga

Hendak Tawuran, Belasan Remaja Berhasil Diamankan Warga di Cicurug

Gegara Paket Tak Dikirim, Konsumen Klaim Rugi Rp8 Juta, Padahal Harga Barang Cuma Rp94 Ribu

Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

Lanjut Kapolres, cerita adanya pembegalan hanya akal-akalan pelaku karena takut ketahuan bahwa uang istrinya yang disimpan dalam rekening terpakai oleh pelaku.

“Motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya, karena takut ketahuan uang istrinya terpakai,” jelasnya.

Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan dengan dugaan membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat, terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

 

Redaktur: Herwanto

Tags: AKBP Maruly PardedeDibegalkabupaten sukabumiKecamatan LengkongLaporan Palsupolres sukabumi
Previous Post

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Seorang Duda di Sukabumi Diamankan Polisi

Next Post

Antisipasi Kemacetan Akibat Laka Lantas di Pamuruyan Cibadak, Kapolres Sukabumi Terjun ke Lokasi

Next Post
Antisipasi Kemacetan Akibat Laka Lantas di Pamuruyan Cibadak, Kapolres Sukabumi Terjun ke Lokasi

Antisipasi Kemacetan Akibat Laka Lantas di Pamuruyan Cibadak, Kapolres Sukabumi Terjun ke Lokasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

    Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

  • Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Sukabumi: Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, dan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan

  • Transformasi Besar! Akademi CBI Kini Menjadi Institut Citra Buana Indonesia, Buka Jenjang S1 dengan Biaya Terjangkau

  • Lengkapi Pelayanan, RS Bhakti Medicare Rilis Jadwal Praktik Dokter Selasa 12 Mei 2026

  • Wakil Bupati Sukabumi Pantau Pengecoran Jalan Caringin–Cidahu: Pastikan Pembangunan Sesuai Rencana dan Berkualitas

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In