BERITASUKABUMI.ID – A (16) dan AC (18) warga Kecamatan Nagrak adalah terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Nagrak, Polres Sukabumi, Kamis (17/11/22)
Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan, kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, sengaja diamankan. Karena, mereka diduga melakukan perbuatan pencabulan kepada anak yang masih berusia 14 tahun.
“Keduanya telah dibekuk oleh jajaran Polsek Nagrak, Polres Sukabumi di kediamanya masing-masing yang masih berada di wilayah Kecamatan Nagrak,” ungkapnya kepada beritasukabumi.id.
Kedua terduga pelaku ini telah melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong dengan modus operandi memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran.
“Jadi, kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali secara bergiliran,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah mendapatkan laporan tersebut akhirnya petugas jajaran Polsek Nagrak, Polres Sukabumi langsung bergegas memburu kedua pelaku pencabulan tersebut.
“Saat ini Kedua terduga pelaku ini, masih menjalani pemeriksaan dan perkaranya akan kita limpahkan ke Mapolres Sukabumi untuk ditangani lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto