BERITASUKABUMI.ID – Diduga Oknum Perangkat Desa Ciwaru dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi telah menyalahgunakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 dengan mensertifikatkan 15 bidang tanah milik salah seorang pemilik yakni Reni Mulyawingati atau ahli waris Jenderal Herman Sudiro.
Saat Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audensi dengan ahli waris Reni Mulyawingati dan sejumlah kuasanya sehingga terungkap dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Anggota DPRD Komisi I Jalil Abdillah mengatakan, ia dari Komisi I telah melakukan audiensi dengan kuasa ahli waris, perwakilan BPN Kabupaten Sukabumi dan mantan Kepala Desa Ciwaru serta Plt Kades Ciwaru terkait adanya persoalan mengenai laporan program PTSL yang disalahgunakan kewenangannya oleh oknum perangkat Desa Ciwaru dan oknum BPN Kabupaten Sukabumi.
Melalui rapat tersebut pihak kuasa ahli waris menjelaskan serta memaparkan terkait adanya dugaan penyerobotan lahan milik Reni Mulyawingati.
“Modus yang dilakukan yaitu dengan dibuatkannya sertifikat melalui program PTSL yang dilakukan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi dengan oknum perangkat Desa Ciwaru pada Tahun 2021,” ungkapnya.
Berdasarkan penjelasan melalui kuasa ahli waris Reni Mulyawingati, lahan seluas kurang lebih 23 ribu meter atau sekira 2,23 hektar milik Ibu Reni Mulyawingati telah diserobot dengan cara dibuatkan sertifikat sebanyak 15 buah.
“Sebanyak 15 sertifikat itu kemudian dibagikan kepada warga oleh oknum BPN Kabupaten Sukabumi dan oknum perangkat Desa Ciwaru,” kata dia.
Sebenarnya warga tersebut tidak memiliki lahan karena lahan tersebut mutlak milik Reni Mulyawingati sesuai pemaparan kuasa ahli waris.
Jika dilihat dari bukti dokumen kepemilikan dan saksi hidup yaitu mantan Kades Ciwaru yang mengetahui persis riwayat kepemilikan lahan tersebut, jelas di sini ada unsur pidana.
“Pihaknya untuk sementara menyimpulkan jika perbuatan oknum pegawai BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan oknum perangkat Desa Ciwaru itu sudah mengandung unsur pidana” bebernya.
Tindak pidana penyerebotan lahan milik orang, apalagi ini sampai resmi di sertifikatkan jadi hak milik, padahal itu lahan yang disertifikatkan melalui program PTSL itu adalah lahan milik Ibu Reni Mulyawingati.
Menurut Kuasa Ahli Waris Reni Mulyawingati, Sulaeman Sidiq mengatakan, kini pihaknya mendesak agar BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi untuk segera mencabut atau menghapus 15 sertifikat yang sudah dibagikan kepada warga tersebut.
“Hapus sertifikat tersebut, permasalahan ini bukan sengketa lahan tapi ini penyerebotan lahan milik orang lain yang difasilitasi oleh oknum pegawai BPN dan oknum perangkat Desa Ciwaru,” ujarnya
Bukti adanya penyerebotan lahan terbukti dengan adanya saksi pengakuan dari salah seorang warga, ia mengaku tidak mengajukan pembuatan sertifikat melalui program PTSL dan mengaku tidak merasa memiliki lahan tersebut.
“Ia mendapatkan sertifikat tanah tersebut diberikan oleh oknum pegawai BPN dengan oknum perangkat Desa Ciwaru dan pengakuannya ini tertulis diatas materai dan bisa dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Sementara saksi mata yakni mantan Kepala Desa Ciwaru periode 1987-1995, Endang Iskandar mengatakan, bahwa benar lahan seluas kurang lebih 23 ribu meter atau sekira 2,23 hektar tersebut merupakan milik Ibu Reni Mulyawingati.
“Kini tanah tersebut telah diserobot dengan cara dibuatkan sertifikat sebanyak 15 buah sertifikat oleh oknum pegawai BPN dan oknum perangkat Desa Ciwaru, saya saksi hidupnya, dan benar lahan itu kepemilikannya atas nama Jenderal Herman Sudiro (almarhum), dan kini diurus oleh ahli warisnya yaitu Ibu Reni Mulyawingati,” pungkasnya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto




