BERITASUKABUMI.ID – TT (16) seorang pelajar di salah satu SMKN yang berada di Kecamatan Bojonggentang, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi terkait dugaan tindakan penganiayaan dan kekerasan yang terjadi pada hari Jumat (16/09/22) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Parakansalak, Iptu Dodi Irawan melalui Kanit Reskrim Polsek Parakansalak, Aipda Suhayandi mengatakan, berdasarkan laporan polisi: LP/B/949/IX/2022/Jbr/Res Smi/Sek Parakansalak bahwa pada hari Senin (19/09/22) sekira pukul 10.00 WIB, telah dilakukan penangkapan pelaku penganiayaan anak dibawah umur yaitu TT (16) dan 3 rekannya di salah satu SMKN yang berada di Kecamatan Bojojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
“Diduga pelaku bersama tiga rekannya berinisial FF (17), GPR (17) dan MB (17) telah melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap korban berinisial SS (17) salah seorang siswa SMAN yang berada di Kecamatan Parakansalak,” ujarnya, Rabu (28/09/22)
Sebelum kejadian, tepatnya pada Jum’at (16/09/22) sekira pukul 16.30 WIB, korban bersama saksi pada waktu itu selesai melihat pertandingan futsal di daerah Parungkuda, lalu korban dibonceng sepeda motor yang di kendaraai oleh saksi AZ dengan tujuan pulang kerumah korban.
“Akan tetapi diperkirakan sekira pukul 17.00 WIB sewaktu korban masih di perjalanan tiba-tiba ada pengendara sepeda motor beat street warna hitam dengan berboncengan 3 (tiga) orang menyalip sepeda motor yang ditumpangi korban sambil salah satu orang pelaku menyabetkan sebilah celurit kepada korban yang mengenai lengan tangan sebelah kanan,” ungkapnya.
Lanjutnya, korban mengalami luka robek akibat sabetan benda tajam yang kemudian korban melaporkan kejadiannya tersebut ke Mapolsek Parakansalak.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Parakansalak menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga pada hari senin (19/09/22) sekitar pukul 09.00 WIB, dari hasil temuan di Tempat Kejadian perkara (TKP) ditemukan barang bukti sebuah topi salah satu SMKN serta di perkuat dengan keterangan saksi yaitu berinisial IN.
“Menurut saksi IN bahwa sewaktu terjadinya penganiayaan tersebut dirinya melihat tersangka TT (16) berboncengan 3 orang dengan mempergunakan sepeda motor Honda beat street warna hitam dengan posisi ngebut lari ke araah daerah Bojonggenteng,” kata dia.
Lanjutnya, bahkan IN sendiri pada saat itu terkena sabetan sabuk atau gesper yang dilakukan TT dan rekan-rekanya, sehingga saksi meyakini bahwa pelaku pembacokan terhadap korban SS (17) adalah pelaku yang sama sehingga dengan begitu Unit Reskrim Polsek Parakansalak mendatangi dan berkordinasi dengan guru bagian kesiswaan SMKN bersangkutan.
“Setelah menanyakan perihal adanya siswa yang bernama TT dengan dibantu guru kesiswaan dan kemudian menghadirkan pelaku, lalu setelah dilakukan interview dirinya mengakui bahwa yang melakukan pembacokan di Jalan Raya Parakansalak adalah dirinya dan bersama ketiga rekannya,” bebernya.
Barang bukti yang sudah diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan oleh pelaku diperkuat dengan alat bukti berupa petunjuk hasil visum.
Kini kasusnya sudah terungkap pihak penyidik Polsek Parakansalak sudah memfasilitasi para pihak baik dari keluarga korban maupun pihak keluarga pelaku serta pihak kedua sekolah untuk melakukan upaya diversi, mengingat baik pelaku maupun korban sama-sama masih anak sekolah dan dibawah umur,” pungkasnya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto




