BERITASUKABUMI.ID – Pengadilan Agama (PA) Cibadak sejak bulan Januari-September 2022 telah menerima pendaftaran perkara gugatan sebanyak 2.147 perkara. Dengan memutuskan perkara gugatan sebanyak 2.181 putusan.
Hal tersebut berdasarkan data dari statistik perkara di webseit http://sipp.pa cibadak.go.id/statistik_perkara. Pada perkara gugatan baik gugat cerai maupun gugat talak tersebut pada perkara masuk yang paling tinggi yakni pada Bulan Juni dengan jumlah 330 perkara masuk, disusul Bulan Agustus dengan jumlah 317 perkara dan BUlan Juli 299 perkara.
Sementara pada putusan perkara gugatan paling banyak pada Bula Maret dan Bulan Agustus dengan jumlah 295 Putusan Perkara, disusul Bulan Juli 267 Putusan Perkara dan Bulan Januari sebanyak 236 putusan.
Berikut Diagram:
Putusan Gugatan Perkara Masuk
Januari 236 377
Februari 162 182
Maret 295 270
April 157 115
Mei 174 287
Juni 373 330
Juli 267 299
Agustus 295 317
September 222 240
Jumlah: 2.181 2.147
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Yanto Herwanto




