BERITASUKABUMI.ID – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah program di mana instansi kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada para pelajar. Maka dari itu, para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada kolidor peraturan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi dalam menunaikan tugas sebagai bentuk kepedulian dalam bidang pendidikan untuk memberikan sosialisasi mengenai tindak pidana narkoba dan tindak pidana ITE kepada para pelajar di SMK Yapan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Sekolah SMK Yapan, Giri Rakasiwi sangat mengapresiasi dan bangga, karena sekolah yang dipimpinnya itu dapat terpilih dalam program Jaksa Masuk Sekolah, dan dia mengucapkan terimakasih kepada tim dari Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi. Karena telah memberikan materi terhadap murid-muridnya.
“Saya sangat mengapresiasi atas kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi dan saya merasa bangga, karena SMK Yapan menjadi bagian dari suksesnya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dan saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim karena telah memberikan materi mengenai tindak pidana narkoba serta pemahaman mengenai UU ITE kepada anak didik kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Tigor U.M Sirait yang ditemui beritasukabumi.id berharap setelah diadakannya kegiatan tersebut para siswa-siswi SMK Yapan khususnya dapat mengetahui dampak dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan juga tindak pidana UU ITE.
“Kami berharap pasca kegiatan ini selesai untuk para pelajar yang ada di SMK Yapan sebagai generasi muda dapat menghindari bahayanya narkoba dan serta mengetahui mengenai tindak pidana UU ITE juga bisa bijak dalam menggunakan teknologi khususnya dalam penggunaan media sosial,” jelasnya.
Reporter: Yosep Maulana
Redaktur: Herwanto




