BERITASUKABUMI.ID – Sebanyak 1300 obat terlarang jenis tramadol dan hexymer berhasil diamankan Polsek Cicurug dari kantor ekspedisi yang berada di wilayah hukumnya, Jumat (26/08/22) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan mengatakan, awal diketahui adanya paket obat terlarang di jasa ekspedisi itu karena adanya informasi dari bea cukai. Setelah mendapatkan informasi ia bersama anggotanya langsung menyisir sejumlah kantor ekspedisi yang berada di Cicurug.
“Setelah kita cek, ternyata benar ada dua paket obat terlarang di jasa ekspedisi sicepat, paket kesatu dengan nomor resi 00639029314 yang berisikan 1000 butir hexymer dan 100 butir tramadol, paket kedua dengan nomor resi 001838184215 yang berisikan 200 butir tramadol,” ujarnya kepada beritasukabumi.id, Sabtu (27/08/22).
Lanjutnya, setelah diketahui isi paket tersebut berisikan obat tramadol dan hexymer, kemudian paket itu dirapihkan kembali dan menunggu penerima paketnya datang.
“Namun sampai malam hari paket tersebut tidak ada yang mengambil yang biasanya diambil oleh si penerimanya, kemungkinkan penerima sudah curiga karena paket tersebut dalam aplikasinya sempet di pending oleh expedisi (di Hold). Kemudian kami mengecek ke alamat yang tertera di paket dan di alamat itu tidak ditemukan identitas tersebut,” kata dia.
“Kemudian barang bukti berupa dua buah paket yang berisikan obat-obatan terlarang itu diamankan di Polsek Cicurug dan kemudian dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi,” bebernya.
Saat ini, Jajaran Polsek Cicurug akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat seperti gang motor, tawuran pelajar serta memberantas miras dan obat-obatan terlarang.
Redaktur: Herwanto




